Simada News
Rabu, 17 September 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Polda Sumut Tetapkan Eks GM Distrik I PTPN 3 Tersangka Pengrusakan Kaplingan Bungaran

Simadanews.com by Simadanews.com
31 Maret 2021 | 12:58 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com – Ditreskrimum Polda Sumut, berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/1824/XII/2019/SUMUT/SPKT “I”, tanggal 4 Desember 2019 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/205/IV/2020/Ditreskrimum, tanggal 30 April 2020, menetapkan mantan General Manager (GM) Distrik Serdang I PTPN 3 (Persero) Tbk, Ir.LT dan seorang Staf Juru Ukur Kantor Direksi PTPN 3, HT sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana Pasal 406 KUHPidana, menyusul laporan Advokat Daulat Sihombing, SH, MH ke Polda Sumut, tentang pengrusakan tanah Kaplingan Bungaran milik Tiur Parulian Siboro yang terjadi 21 September 2019 di Kampung Parsaoran, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Biaya Kompensasi Tidak Deal

Menurut kuasa hukumnya, Daulat Sihombing, dari Kantor Advokat Daulat Sihombing, SH, MH & Partners, sekitar April 2019 kliennya mengajukan permohonan tertulis kepada Direksi PTPN 3 untuk meminta pelebaran jalan umum yang melintasi tanah Kaplingan Bungaran menuju tanah wakaf pekuburan umum sepanjang kurang lebih 75 meter dan lebar kurang lebih 3 meter, akan tetapi ditolak karena dianggap kepentingan pribadi.

“Gagal dari Direksi, kliennya melalui bantuan relasi kemudian membuat permohonan ke Ir. LT, yang ketika itu menjabat GM Distrik Serdang I. Dalam pembicaraan dengan Ir. LT di Kantor GM Distrik Serdang I Tebingtinggi, ia mengatakan ke Tiur Parulian Siboro agar berhubungan saja dengan HT dan apa yang diputuskan oleh HT merupakan keputusan dari dirinya,” kata Daulat Sihombing, Rabu (31/03/2021).

Tiur Parulian Siboro pun menghubungi HT, namun ia terkejut karena HT meminta biaya kompensasi pelebaran jalan hingga ratusan juta rupiah, sedangkan Tiur Parulian Siboro hanya menyanggupi Rp40 juta.

Karena tidak deal, HT kemudian mengatakan ke Tiur Parulian Siboro, bahwa PTPN 3 akan menggali dan membuat parit pada batas-batas tanah antara tanah kebun milik PTPN 3 dengan tanah Kaplingan Bungaran milik Tiur Parulian Siboro.

Tak lama setelah itu, ujar Daulat, tiba- tiba tanggal 21/09/2019, Tiur Parulian Siboro mendapat informasi bahwa PTPN 3 atas perintah Ir. LT dan HT telah menggali parit di tanah kaplingan miliknya, sepanjang +/- 200 m, lebar 2-2,5 m dan kedalaman 2-3 m, yang diklaim sebagai kawasan tanah HGU kebun.

Namun setelah dicek dan dicocokkan dengan pilar–pilar penanda tapal batas antara tanah kebun dengan tanah Kaplingan Bungaran yang masih terpelihara di sana, juga berdasarkan surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi antara Suryani Saragih dengan Tiur Parulian Siboro, 6 Maret 2019 yang disahkan Notaris Susan, SH, MKn, Nomor : 549/PTTSDBT/SAN/III/2009, tanggal 06-03-2019, serta Berita Acara Pengukuran dari Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar, tanggal 18 Oktober 2019, ternyata parit yang digali Ir. LT dan HT bukan merupakan areal tanah kebun melainkan tanah Kaplingan Bungaran, sehingga tindakan Ir. LT dan HT dikualifikasi sebagai tindak pidana Pengrusakan dalam Pasal 406 KUHPidana.

Menimbulkan Kerugian Yang Serius

Tindakan Ir. LT yang sejak beberapa bulan lalu telah pensiun dari GM, jelas Daulat aktivis buruh sejak era orde baru ini, telah mengakibatkan kerugian yang serius terhadap kliennya.

Selain site plan, marka maupun tanda-tanda batas tanah kaplingan hancur dan berantakan, tanah kaplingan tidak laku terjual karena dianggap bermasalah, tetapi parit yang menganga tersebut juga telah menjadi penyebab longsor dan penggerusan tanah kaplingan milik TPS.

Berdasarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) Nomor: B/488/III/2021/Ditreskrimum, tanggal 10 Maret 2021, ungkap Daulat, Kasubdit III/Jahtanras selaku penyidik memberitahukan bahwa penyidik kini sedang melakukan pemberkasan tersangka Ir. LT dan HT, untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi di Medan. (rilis/ingot simangunsong)

Share260Tweet163Pin59

Berita Terkait

Oplus_131072

DPRD Tolak Kehadiran Bajai Online di Kota Pematangsiantar

16/09/2025

SimadaNews.com–Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar menolak beroperasinya bajai online. Hal itu mengemuka dalam rapat kerja bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota...

Amaliun Hotel Apresiasi Layanan Indibiz Telkom Pada Hari Pelanggan Nasional 2025

16/09/2025

SimadaNews.com - Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional 2025, Witel Sumut kembali melakukan kunjungan ke pelanggan loyal. Salah satu agenda kunjungan...

PW KAMMI Sumut Gelar Diskusi Kebangsaan: Supremasi Sipil dan Desakan Investigasi Kerusuhan Agustus jadi Sorotan

16/09/2025

SimadaNews.com- Aula KNPI Sumatera Utara dipadati aktivis mahasiswa dan pemuda dari berbagai elemen, Selasa (16/9), saat Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa...

DPRD Soroti Hilangnya Program Kota Layak Anak di Pematangsiantar

16/09/2025

SimadaNews.com– Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar menggelar rapat kerja bersama Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) di...

Pagi Tragis di Huta Baru Simantin Pane Dame, Seorang Petani Akhiri Hidup di Ladang Jagung

16/09/2025

SimadaNews.com – Warga Huta Baru, Nagori Simantin Pane Dame, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, digemparkan dengan peristiwa gantung diri yang dilakukan...

Oplus_131072

Telkom Sumut Gelar Health Leaders Gathering Bersama Rumah Sakit se-Sumatera Utara

15/09/2025

SimadaNews.com– Witel Sumut terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas layanan kesehatan melalui berbagai inisiatif kolaborasi. Salah satunya diwujudkan lewat...

Berita Terbaru

News

DPRD Tolak Kehadiran Bajai Online di Kota Pematangsiantar

16 September 2025 | 21:23 WIB
News

Amaliun Hotel Apresiasi Layanan Indibiz Telkom Pada Hari Pelanggan Nasional 2025

16 September 2025 | 20:51 WIB
News

PW KAMMI Sumut Gelar Diskusi Kebangsaan: Supremasi Sipil dan Desakan Investigasi Kerusuhan Agustus jadi Sorotan

16 September 2025 | 20:30 WIB
News

DPRD Soroti Hilangnya Program Kota Layak Anak di Pematangsiantar

16 September 2025 | 20:12 WIB
News

Pagi Tragis di Huta Baru Simantin Pane Dame, Seorang Petani Akhiri Hidup di Ladang Jagung

16 September 2025 | 09:24 WIB
News

Telkom Sumut Gelar Health Leaders Gathering Bersama Rumah Sakit se-Sumatera Utara

15 September 2025 | 21:28 WIB
News

IIER dan PSPK Sukses Gelar Workshop Keamanan Anak di Ruang Digital

15 September 2025 | 20:31 WIB
News

Enam Hari Tak Keluar Rumah, Hotma Justina Sidabalok Ditemukan Sudah Meninggal

15 September 2025 | 16:38 WIB
News

Wesly Silalahi Hadiri Penutupan Dikmata Infanteri TNI AD Gelombang II TA 2025

14 September 2025 | 16:32 WIB
News

Rumah Wartawan di Pematangsiantar Didobrak OTK, Keluarga Ketakutan

14 September 2025 | 14:25 WIB
News

Wesly Silalahi Lepas Atlet Wushu Naga Sakti Bertanding ke Malaysia

13 September 2025 | 19:38 WIB
News

Marak Penipuan Berkedok Pialang Saham, Cipayung Plus Sumut Buka Posko Pengaduan

13 September 2025 | 19:07 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

xnxx