ADVERTISEMENT
Simada News
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
Rabu, 14 April, 2021
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Pesona
  • Kesehatan
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
ADVERTISEMENT
Home News

Polda Sumut Tetapkan Eks GM Distrik I PTPN 3 Tersangka Pengrusakan Kaplingan Bungaran

31/03/2021
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com – Ditreskrimum Polda Sumut, berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/1824/XII/2019/SUMUT/SPKT “I”, tanggal 4 Desember 2019 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/205/IV/2020/Ditreskrimum, tanggal 30 April 2020, menetapkan mantan General Manager (GM) Distrik Serdang I PTPN 3 (Persero) Tbk, Ir.LT dan seorang Staf Juru Ukur Kantor Direksi PTPN 3, HT sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana Pasal 406 KUHPidana, menyusul laporan Advokat Daulat Sihombing, SH, MH ke Polda Sumut, tentang pengrusakan tanah Kaplingan Bungaran milik Tiur Parulian Siboro yang terjadi 21 September 2019 di Kampung Parsaoran, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Biaya Kompensasi Tidak Deal

Menurut kuasa hukumnya, Daulat Sihombing, dari Kantor Advokat Daulat Sihombing, SH, MH & Partners, sekitar April 2019 kliennya mengajukan permohonan tertulis kepada Direksi PTPN 3 untuk meminta pelebaran jalan umum yang melintasi tanah Kaplingan Bungaran menuju tanah wakaf pekuburan umum sepanjang kurang lebih 75 meter dan lebar kurang lebih 3 meter, akan tetapi ditolak karena dianggap kepentingan pribadi.

“Gagal dari Direksi, kliennya melalui bantuan relasi kemudian membuat permohonan ke Ir. LT, yang ketika itu menjabat GM Distrik Serdang I. Dalam pembicaraan dengan Ir. LT di Kantor GM Distrik Serdang I Tebingtinggi, ia mengatakan ke Tiur Parulian Siboro agar berhubungan saja dengan HT dan apa yang diputuskan oleh HT merupakan keputusan dari dirinya,” kata Daulat Sihombing, Rabu (31/03/2021).

Tiur Parulian Siboro pun menghubungi HT, namun ia terkejut karena HT meminta biaya kompensasi pelebaran jalan hingga ratusan juta rupiah, sedangkan Tiur Parulian Siboro hanya menyanggupi Rp40 juta.

Karena tidak deal, HT kemudian mengatakan ke Tiur Parulian Siboro, bahwa PTPN 3 akan menggali dan membuat parit pada batas-batas tanah antara tanah kebun milik PTPN 3 dengan tanah Kaplingan Bungaran milik Tiur Parulian Siboro.

Advertisements

Tak lama setelah itu, ujar Daulat, tiba- tiba tanggal 21/09/2019, Tiur Parulian Siboro mendapat informasi bahwa PTPN 3 atas perintah Ir. LT dan HT telah menggali parit di tanah kaplingan miliknya, sepanjang +/- 200 m, lebar 2-2,5 m dan kedalaman 2-3 m, yang diklaim sebagai kawasan tanah HGU kebun.

Namun setelah dicek dan dicocokkan dengan pilar–pilar penanda tapal batas antara tanah kebun dengan tanah Kaplingan Bungaran yang masih terpelihara di sana, juga berdasarkan surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi antara Suryani Saragih dengan Tiur Parulian Siboro, 6 Maret 2019 yang disahkan Notaris Susan, SH, MKn, Nomor : 549/PTTSDBT/SAN/III/2009, tanggal 06-03-2019, serta Berita Acara Pengukuran dari Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar, tanggal 18 Oktober 2019, ternyata parit yang digali Ir. LT dan HT bukan merupakan areal tanah kebun melainkan tanah Kaplingan Bungaran, sehingga tindakan Ir. LT dan HT dikualifikasi sebagai tindak pidana Pengrusakan dalam Pasal 406 KUHPidana.

Menimbulkan Kerugian Yang Serius

Tindakan Ir. LT yang sejak beberapa bulan lalu telah pensiun dari GM, jelas Daulat aktivis buruh sejak era orde baru ini, telah mengakibatkan kerugian yang serius terhadap kliennya.

Selain site plan, marka maupun tanda-tanda batas tanah kaplingan hancur dan berantakan, tanah kaplingan tidak laku terjual karena dianggap bermasalah, tetapi parit yang menganga tersebut juga telah menjadi penyebab longsor dan penggerusan tanah kaplingan milik TPS.

Berdasarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) Nomor: B/488/III/2021/Ditreskrimum, tanggal 10 Maret 2021, ungkap Daulat, Kasubdit III/Jahtanras selaku penyidik memberitahukan bahwa penyidik kini sedang melakukan pemberkasan tersangka Ir. LT dan HT, untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi di Medan. (rilis/ingot simangunsong)

Advertisements

Share258Tweet161Share65Pin58

Related Posts

Budiman Silalahi: “95 Persen Irigasi Kabupaten Simalungun Rusak, Hanya 5 Persen Baik”

14 April, 2021

SimadaNews.com – Kepala Dinas Penataan Ruang dan Sumber Daya Air (PRDSA) Pemkab Simalungun, Budiman Silalahi menyebutkan bahwa kondisi irigasi di...

Untuk Kedua Kali, EO 2 De Point Gelar Talk Show “Siantar Mencari Wakil Wali Kota”

14 April, 2021

SimadaNews.com - Event Organizer (EO) 2 De Point akan gelar Talkshow kedua dengan tajuk "Siantar Mencsri Wakil Wali Kota", di...

Kritisi Disduk Capil, Binton Tindaon: “Program SIHOBAS Itu untuk Memperlancar atau Mempersulit”

14 April, 2021

SimadaNews.com - Ketua Pansus LKPJ Bupati DPRD Simalungun, Binton Tindaon mengkritisi kinerja Dinas Kependuduk dan Catatan Sipil (Disduk Capil) yang...

Lurinim dan Eva Tambunan Diminta Penjelasan, Anggota DPRD Simalungun Bingung JR Saragih 9 Kali Rubah Perbup

13 April, 2021

SimadaNews.com – Beberapa hari lagi, masa jabatan JR Saragih sebagai Bupati Kabupaten Simalungun akan berakhir. DPRD Kabupaten Simalungun pun ambil...

Pasar Balairung Direvitalisasi, Minggu Depan Pemkab Toba Tertibkan Pedagang Bandel

13 April, 2021

SimadaNews.com – Pasar Balairung Balige dalam tahap revitalisasi, semua pedagang dipindahkan ke tempat relokasi Lapangan Sisingamangaraja dan menurut data Diskoperindag...

Gunung Sinabung Erupsi dengan Durasi Dua Menit

13 April, 2021

SimadaNews.com – Kepala Pos Pantau Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, Armen Putra, mengatakan Sinabung mengalami erupsi dengan...

Discussion about this post

TERKINI

Budiman Silalahi: “95 Persen Irigasi Kabupaten Simalungun Rusak, Hanya 5 Persen Baik”

14 April, 2021

UPT Pasar Gelar Vaksin kepada Pedagang dan Staf

14 April, 2021

Untuk Kedua Kali, EO 2 De Point Gelar Talk Show “Siantar Mencari Wakil Wali Kota”

14 April, 2021

Kritisi Disduk Capil, Binton Tindaon: “Program SIHOBAS Itu untuk Memperlancar atau Mempersulit”

14 April, 2021

Lurinim dan Eva Tambunan Diminta Penjelasan, Anggota DPRD Simalungun Bingung JR Saragih 9 Kali Rubah Perbup

13 April, 2021

Pasar Balairung Direvitalisasi, Minggu Depan Pemkab Toba Tertibkan Pedagang Bandel

13 April, 2021

ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2020 Simadanews.com

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Pesona
  • Kesehatan
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2020 Simadanews.com