Simada News
Selasa, 1 Juli 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
ADVERTISEMENT
Home News

Polda Sumut Tetapkan Eks GM Distrik I PTPN 3 Tersangka Pengrusakan Kaplingan Bungaran

Simadanews.com by Simadanews.com
31 Maret 2021 | 12:58 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com – Ditreskrimum Polda Sumut, berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/1824/XII/2019/SUMUT/SPKT “I”, tanggal 4 Desember 2019 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/205/IV/2020/Ditreskrimum, tanggal 30 April 2020, menetapkan mantan General Manager (GM) Distrik Serdang I PTPN 3 (Persero) Tbk, Ir.LT dan seorang Staf Juru Ukur Kantor Direksi PTPN 3, HT sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana Pasal 406 KUHPidana, menyusul laporan Advokat Daulat Sihombing, SH, MH ke Polda Sumut, tentang pengrusakan tanah Kaplingan Bungaran milik Tiur Parulian Siboro yang terjadi 21 September 2019 di Kampung Parsaoran, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Biaya Kompensasi Tidak Deal

Menurut kuasa hukumnya, Daulat Sihombing, dari Kantor Advokat Daulat Sihombing, SH, MH & Partners, sekitar April 2019 kliennya mengajukan permohonan tertulis kepada Direksi PTPN 3 untuk meminta pelebaran jalan umum yang melintasi tanah Kaplingan Bungaran menuju tanah wakaf pekuburan umum sepanjang kurang lebih 75 meter dan lebar kurang lebih 3 meter, akan tetapi ditolak karena dianggap kepentingan pribadi.

“Gagal dari Direksi, kliennya melalui bantuan relasi kemudian membuat permohonan ke Ir. LT, yang ketika itu menjabat GM Distrik Serdang I. Dalam pembicaraan dengan Ir. LT di Kantor GM Distrik Serdang I Tebingtinggi, ia mengatakan ke Tiur Parulian Siboro agar berhubungan saja dengan HT dan apa yang diputuskan oleh HT merupakan keputusan dari dirinya,” kata Daulat Sihombing, Rabu (31/03/2021).

Tiur Parulian Siboro pun menghubungi HT, namun ia terkejut karena HT meminta biaya kompensasi pelebaran jalan hingga ratusan juta rupiah, sedangkan Tiur Parulian Siboro hanya menyanggupi Rp40 juta.

Karena tidak deal, HT kemudian mengatakan ke Tiur Parulian Siboro, bahwa PTPN 3 akan menggali dan membuat parit pada batas-batas tanah antara tanah kebun milik PTPN 3 dengan tanah Kaplingan Bungaran milik Tiur Parulian Siboro.

Tak lama setelah itu, ujar Daulat, tiba- tiba tanggal 21/09/2019, Tiur Parulian Siboro mendapat informasi bahwa PTPN 3 atas perintah Ir. LT dan HT telah menggali parit di tanah kaplingan miliknya, sepanjang +/- 200 m, lebar 2-2,5 m dan kedalaman 2-3 m, yang diklaim sebagai kawasan tanah HGU kebun.

Namun setelah dicek dan dicocokkan dengan pilar–pilar penanda tapal batas antara tanah kebun dengan tanah Kaplingan Bungaran yang masih terpelihara di sana, juga berdasarkan surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi antara Suryani Saragih dengan Tiur Parulian Siboro, 6 Maret 2019 yang disahkan Notaris Susan, SH, MKn, Nomor : 549/PTTSDBT/SAN/III/2009, tanggal 06-03-2019, serta Berita Acara Pengukuran dari Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar, tanggal 18 Oktober 2019, ternyata parit yang digali Ir. LT dan HT bukan merupakan areal tanah kebun melainkan tanah Kaplingan Bungaran, sehingga tindakan Ir. LT dan HT dikualifikasi sebagai tindak pidana Pengrusakan dalam Pasal 406 KUHPidana.

Menimbulkan Kerugian Yang Serius

Tindakan Ir. LT yang sejak beberapa bulan lalu telah pensiun dari GM, jelas Daulat aktivis buruh sejak era orde baru ini, telah mengakibatkan kerugian yang serius terhadap kliennya.

Selain site plan, marka maupun tanda-tanda batas tanah kaplingan hancur dan berantakan, tanah kaplingan tidak laku terjual karena dianggap bermasalah, tetapi parit yang menganga tersebut juga telah menjadi penyebab longsor dan penggerusan tanah kaplingan milik TPS.

Berdasarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) Nomor: B/488/III/2021/Ditreskrimum, tanggal 10 Maret 2021, ungkap Daulat, Kasubdit III/Jahtanras selaku penyidik memberitahukan bahwa penyidik kini sedang melakukan pemberkasan tersangka Ir. LT dan HT, untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi di Medan. (rilis/ingot simangunsong)

Share260Tweet163Pin59

Berita Terkait

Pemuda asal Langkat Ditangkap di Pematangsiantar, Miliki 12 Paket Sabu Siap Edar

01/07/2025

SimadaNews.com-Seorang pria berinisial N.I alias A (20), warga Dusun Pasar I, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, diamankan personel...

Muhammad Alwi Hasbi Silalahi Resmi Dilantik sebagai Ketua PBVSI Pematangsiantar Periode 2025–2029

30/06/2025

SimadaNews.com– Ketua Umum Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Sumatera Utara, Wiko Lovino Siregar, secara resmi melantik pengurus PBVSI Kota...

Jelang Revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark, Bupati Samosir Tegaskan Komitmen Dukung dengan Geosite Terawat

30/06/2025

SimadaNews.com-Menjelang proses revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark (UGGp), Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyatakan kesiapan dan komitmen Pemerintah Kabupaten...

Next Sumatera 2025 Perkuat Literasi AI bagi UMKM dan Kreator Digital

30/06/2025

SimadaNews.com — Pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam dunia bisnis menjadi fokus utama dalam acara daring bertajuk “AI For Business: Scale Smarter,...

Pemko Pematangsiantar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Jalan Handayani Bahkapul

30/06/2025

SimadaNews.com— Pemerintah Kota Pematangsiantar menyalurkan bantuan kepada warga yang menjadi korban kebakaran di Jalan Handayani, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari,...

Oplus_0

Indibiz Telkom Dukung Produktivitas Bisnis di Era Hybrid dengan Koneksi Internet Andal

30/06/2025

SimadaNews.com—Perkembangan tren hybrid working yang menggabungkan kerja di kantor dan jarak jauh semakin marak diadopsi oleh perusahaan dan pelaku UMKM....

Berita Terbaru

News

Pemuda asal Langkat Ditangkap di Pematangsiantar, Miliki 12 Paket Sabu Siap Edar

1 Juli 2025 | 01:49 WIB
News

Muhammad Alwi Hasbi Silalahi Resmi Dilantik sebagai Ketua PBVSI Pematangsiantar Periode 2025–2029

30 Juni 2025 | 22:40 WIB
News

Jelang Revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark, Bupati Samosir Tegaskan Komitmen Dukung dengan Geosite Terawat

30 Juni 2025 | 22:30 WIB
News

Next Sumatera 2025 Perkuat Literasi AI bagi UMKM dan Kreator Digital

30 Juni 2025 | 22:03 WIB
News

Pemko Pematangsiantar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Jalan Handayani Bahkapul

30 Juni 2025 | 20:32 WIB
News

Indibiz Telkom Dukung Produktivitas Bisnis di Era Hybrid dengan Koneksi Internet Andal

30 Juni 2025 | 20:06 WIB
News

Sidang Sinode Bolon GKPS ke-46 Siap Digelar, Momentum Besar Bagi Masa Depan Gereja

30 Juni 2025 | 18:25 WIB
News

Bengkel Sepedamotor di Jalan Handayani Siantar Ludes Terbakar

29 Juni 2025 | 21:44 WIB
News

Libur Sekolah, Samosir Dibanjiri 40 Ribu Wisatawan! PAD Tembus Rp 866 Juta

29 Juni 2025 | 21:26 WIB
News

Kolaborasi TPL, Dr’s Koffie, dan IEAM Hadirkan Pengobatan Gratis untuk Ratusan Warga Toba

29 Juni 2025 | 18:03 WIB
News

Telkom Perkuat Digitalisasi PT Gadai Ogan Baru Melalui Layanan Indibiz Ruko

29 Juni 2025 | 13:49 WIB
News

Wabup Samosir Harap Peradi Pergerakan Bantu Promosi Pariwisata Melalui Rapimnas di Samosir

28 Juni 2025 | 19:29 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor