Simada News
Kamis, 18 September 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home Ekbis

Pupuk Bersubsidi Program Strategis Pemerintah, Bukan Urusan Satu Kementerian

Simadanews.com by Simadanews.com
19 April 2021 | 12:11 WIB
in Ekbis
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Pemerintah telah menyiapkan pupuk bersubsidi sekitar 9 juta ton tiap tahunnya. Penyediaan pupuk bersubsidi bagi petani bukanlah tugas Kementerian Pertanian (Kementan) saja, namun demikian merupakan program strategis lintas kementerian yakni Kementan, Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN dengan tata kelolanya melibatkan pemerintah daerah.

“Jadi ini untuk meluruskan simpang-siur di publik tentang subsidi pupuk. Ini program pemerintah, lintas kementerian, bukan urusan satu kementerian. Ini pekerjaan besar dan program strategis. Kasihan Kementan seolah yang mengurus semuanya,” demikian dikatakan Sekretaris Jenderal Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Nasional, HM Yadi Sofyan Noor di Jakarta, Senin 19 April 2021.

Sofyan menjelaskan program pupuk bersubsidi merupakan sinergi antar kementerian, dimana Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran dan kemampuannya setiap tahun tidak mengalami kenaikan signifikan meskipun usulan kebutuhan pupuk petani jauh lebih tinggi. Kementerian BUMN menyiapkan produksi pupuk hingga distribusinya ke petani melalui PT. Pupuk Indonesia sebagai pelaksananya.

Kementan, sambungnya, yakni menyiapkan petani sasaran melalui e-RDKK [rencana definitif kebutuhan kelompok] melalui aplikasi online button-up, mengawal pemanfaatan oleh petani dan monitoring serta evaluasinya.

“Dari fakta ini, terlihat jelas pembagian tugas dalam sistem produksi, sistem distribusi maupun sistem pemanfaatannya,” ujarnya.

 

Lebih lanjut Sofyan menegaskan sinergi pelaksanaan program pupuk bersubsidi tak sampai di situ, dimana dalam hal tata kelolanya melibatkan peran dan tugas pemerintah daerah yakni pemerintah provinsi terkait penentuan alokasi subsidi pupuk antar kabupaten/kota dan pengawasannya melalui komisi pengawasan pupuk dan pestisida (KP3).

Pemerintah kabupaten/kota berperan dalam alokasi subsidi pupuk di tiap dan antar kecamatan dan juga bertugas dalam pengawasannya melalui KP3 di tingkat kabupaten/kota.

“Masyarakat juga berperan dalam pengawasan masyarakat dan bila ditemukan penyimpangan di lapangan bisa melaporkan sesuai mekanisme yang berlaku,” terangnya.

Merujuk hal ini, Sofyan menegaskan apabila terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi dan harga di suatu wilayah desa mesti diselesaikan di tingkat kecamatan. Kendala dan masalah di level kecamatan mesti diselesaikan di tingkat kabupaten.

“Prinsipnya adalah masalah lokalita mesti diselesaikan di wilayah setempat, sehingga menjadi solusi yang praktis dan efektif,” ujarnya.

Penggunaan Pupuk Secara Bijak

Sofyan menyebutkan pupuk merupakan unsur penting dalam produksi pangan, petani butuh pupuk secara tepat waktu, jumlah, dan jenisnya. Oleh karena itu, petani harus menggunakan pupuk secara bijak, sebab terlalu banyak menggunakan pupuk kimiawi secara terus menerus berdampak leveling Off, peningkatan produksinya tidak sepadan dengan tambahan pupuk kimiawi, lahan menjadi tidak subur lagi, semakin tandus, belut, cacing dan mikroba berkurang drastis.

“Penggunaan pupuk bersubsidi secara tepat sasaran untuk petani miskin yakni maksimal 2 hektar per petani dengan sistem tertutup bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani dan mengusulkan dalam e-RDKK. Dan kini saatnya penggunaan pupuk kimiawi mesti dikurangi dan digantikan dengan pupuk organik dan hayati,” sebutnya.

Menurutnya, penggunaan pupuk organik dan hayati jauh lebih murah dibanding pupuk kimiawi karena petani tidak harus membeli, tetapi bisa membuat sendiri dari bahan baku yang ada di sekitarnya. Limbah jerami, hijauan, kotoran ternak dan lainnya, bisa dijadikan kompos.

“Setidaknya dibutuhkan 500 kilogram hingga 2 ton per hektar pupuk organik sehingga tanah menjadi subur dan produksi tinggi,” tutur Sofyan. (snc)

Share226Tweet141Pin51

Berita Terkait

1.237 Pelaku UMKM Sudah Peroleh Sertifikasi Halal atas Bantuan Pertamina

17/02/2024

SimadaNews.com- PT Pertamina (Persero) mendampingi 1.237 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) meraih sertifikasi halal sebagai upaya perusahaan untuk...

Saatnya UMKM Sumut Naik Kelas

09/01/2024

SimadaNews.com-Penjabat (Pj) Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Sumatera Utara (Sumut) Dessy Hassanudin menginginkan Usaha Kecil Menengah (UKM) di Provinsi...

Wakil Bupati Simalungun Zonny Waldi menyerahkan bantuan secara simbolis buku tabungan kepada penerima bantuan modal usaha.

Zonny Waldi Hadiri Bulan Inklusi Keuangan  “Akses Keuangan Merata Masyarakat Sejahtera”

25/10/2023

SimadaNews.com-Wakil Bupati Simalungun H Zonny Waldi menghadiri kegiatan Bulan Inklusi Keuangan yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya,...

Harga Bawang dan Nila Anjlok, Warga Haranggaol Mengeluh

19/10/2023

SimadaNews.com-Harga Jual Bawang dari Pertanian dan Harga ikan Nila saat ini anjlok. Tidak sesuai harga modal, harga pasar bawang turun...

Pemko Pematang Siantar Gelar Pasar Murah

06/10/2023

SimadaNews.com-Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar melalui Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan menggelar kegiatan Pasar Murah di delapan kecamatan di berbeda...

dr Susanti Ikuti Rakor Pembahasan Langkah Pengendalian Inflasi Daerah

18/09/2023

SimadaNews.com - Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Langkah Konkret Pengendalian Inflasi Daerah,...

Berita Terbaru

News

Anak harus Didengar dan Berperan dalam Pembangunan

18 September 2025 | 20:48 WIB
News

Pemkab Samosir dan Pemprov Sumut Matangkan Persiapan Event Trail Of The Kings by UTMB 2025

18 September 2025 | 17:17 WIB
News

Universitas Simalungun Rayakan Dies Natalis ke-60, Kukuhkan Enam Guru Besar

18 September 2025 | 15:55 WIB
News

Dua Pemuda di Siantar Ditangkap, 10 Paket Sabu Disita

18 September 2025 | 12:52 WIB
News

Integritas KPU Bukan Sekadar Cabut Keputusan, Tapi Harus Jelaskan Asal-Usulnya

18 September 2025 | 12:19 WIB
News

Bulan Ini, Gedung IV Pasar Horas Dibongkar!  DPRD Minta Penataan Pedagang Jelas

18 September 2025 | 08:19 WIB
News

PLTMH Aek Silang II Dituding Rusak Lingkungan, Petani Gagal Panen – Aliansi Mahasiswa Sumut Serukan Aksi Perlawanan

17 September 2025 | 21:28 WIB
News

8 Pelaku Tawuran Maut di Tebing Tinggi Ditangkap, 11 Masih Buron

17 September 2025 | 19:35 WIB
News

Diduga Ilegal, Galian C Tambang Pasir Gunakan Mesin Sedot Bebas Beroperasi di Nagori Bah Kisat Tanah Jawa

17 September 2025 | 14:11 WIB
News

Traffic Light Sering Mati, Terminal Bayangan Masih Marak di Kota Siantar

17 September 2025 | 07:44 WIB
News

DPRD Tolak Kehadiran Bajai Online di Kota Pematangsiantar

16 September 2025 | 21:23 WIB
News

Amaliun Hotel Apresiasi Layanan Indibiz Telkom Pada Hari Pelanggan Nasional 2025

16 September 2025 | 20:51 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

xnxx