Simada News
Selasa, 7 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home KESEHATAN

Satgas COVID-19 Terbitkan Addendum SE 13 Tahun 2021 Memperketat Syarat Perjalanan

Simadanews.com by Simadanews.com
22 April 2021 | 14:00 WIB
in KESEHATAN
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Doni Monardo mengeluarkan Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Addendum Surat Edaran ini untuk mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), sekaligus memperpanjang periode selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 (18 Mei-24 Mei 2021).

Dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 tahun 2021 yang diterima InfoPublik, Kamis (22/4/2021), masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021 tetap berlaku.

Tujuan Addendum Surat Edaran yang ditandatangani Doni Monardo pada 21 April 2021 adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.

“Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan,” kata Doni dalam Addendum Surat Edaran tersebut.

Ketentuan addendum antara lain:

  1. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
  2. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
  3. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
  4. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;
  5. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
  6. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;
  7. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;
  8. Pengisian e-HAC Indonesia dihimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia;
  9. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;
  10. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan; dan
  11. Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Addendum Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Addendum Surat Edaran ini dan peraturan perundang- undangan.

Ketentuan ini dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan anggota keluarga meninggal, ibu hamil (didampingi maksimal 1 orang), kepentingan persalinan (didampingi maksimal 2 orang), dan kepentingan tertentu lainya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat. (***)

Share222Tweet139Pin50

Berita Terkait

Ilustrasi penyakit nyeri sendi atau geja asam urat.

Rahasia Mengatasi Nyeri Sendi: Tips Teruji untuk Menyiasati Asam Urat

24/03/2024

SimadaNews.com-Penyakit asam urat adalah kondisi yang disebabkan oleh penumpukan asam urat di dalam tubuh, yang biasanya terjadi karena metabolisme purin...

385 Orang setiap Hari Meninggal Dunia karena Penyakit TBC

18/02/2024

SimadaNews.com-Sebanyak 385 orang setiap hari meninggal dunia karena mengidap penyakit Tuberkolosis atau TBC. Hal itu disampaikan, Guru Besar Tetap dalam...

5 Manfaat Bila Rutin Minum Jus Bayam

17/02/2024

SimadaNews.com- Bayam merupakan jenis sayuran hijau bisa dinikmati dalam berbagai bentuk sajian, mulai dari sup, tumis bahkan dalam bentuk jus....

Ini Bahaya Konsumsi Makanan Ringan Kemasan…

22/01/2024

SimadaNews.com-Makanan ringan kemasan atau yang dikenal sebagai cemilan merupakan makanan yang biasa dikonsumsi diantara waktu makan yang berguna untuk menahan...

dr Susanti Kunjungi Puskesmas Ksatria dan Pardamean

08/01/2024

SimadaNews.com - Memastikan pelayanan kesehatan sudah berjalan dengan baik kepada masyarakat, Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani kunjungi Puskesmas...

Gandeng Yayasan Buddha Tzu Chi, Lapas Tebing Tinggi Gelar Bakti Sosial Kesehatan WBP

10/12/2023

SimadaNews.com-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi bersama Yayasan Buddha Tzu Chi dan Tzu Chi International Medical Association (TIMA) mengadakan...

Berita Terbaru

News

GMNI Labuhanbatu Gelar Temu Ramah, Pererat Solidaritas dan Semangat Gerakan Mahasiswa

6 Oktober 2025 | 22:24 WIB
News

Herlina Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di MTsN Pematangsiantar

6 Oktober 2025 | 20:32 WIB
News

Tegaskan Komit Bebas Narkoba, Lapas Lubuk Pakam Gelar Tes Urine Bersama BNN dan Dinas Kesehatan

6 Oktober 2025 | 17:35 WIB
News

Camat Bandar Huluan Gelar Seleksi Tim Voli untuk Piala Bupati Simalungun

6 Oktober 2025 | 17:12 WIB
News

Diterpa Isu Tak Sedap, Ketua Komite MAN Pematangsiantar Bongkar Fakta di Balik Spanduk Protes!

6 Oktober 2025 | 13:40 WIB
News

Orang Tua Siswa Pasang Spanduk Mosi Tidak Percaya di MAN Pematangsiantar, Tuntut Transparansi Dana BOS dan Komite

6 Oktober 2025 | 10:15 WIB
News

Pipa Tirta Uli Pecah di Jalan SKI, Distribusi Air Sejumlah Wilayah Siantar Terdampak

6 Oktober 2025 | 08:35 WIB
News

Revolusi Keislaman dan Perkaderan sebagai Pilar Kepengurusan HMI Masa Depan

5 Oktober 2025 | 22:46 WIB
News

Ephorus Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Baru GKPS Diateitupa

5 Oktober 2025 | 19:40 WIB
News

Pemko Pematangsiantar Perpanjang Program Penghapusan Denda PBB-P2 Hingga 31 Oktober 2025

4 Oktober 2025 | 21:23 WIB
News

Mutasi dan Rotasi di Pemko Pematangsiantar, 51 Pejabat Duduki Jabatan Baru

4 Oktober 2025 | 10:06 WIB
News

Rektor USI Kukuhkan 600 Mahasiswa Baru

3 Oktober 2025 | 13:18 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
    • No Result
      View All Result
      • News
      • Ekbis
      • Jagad Raya
      • Komunitas
      • Sudut Pandang
      • Simadagros
      • Asahan
      • Simada TV

      © 2018-2024 Simada News

      rotasi barak berita hari ini danau toba sumber