• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNewsKesehatan

Cegah Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Simalungun, Instruksi Bupati Larang Gelar Acara Pesta Selama 14 Hari

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
20 Mei 2021 | 19:02 WIB
Rubrik: Kesehatan
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SimadaNews.com – Mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, Bupati Kabupaten Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga mengeluarkan instruksi tentang penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan salah satu poin instruksi, adalah larangan untuk menggelar acara pesta selama 14 hari, mulai 19 Mei hingga 31 Mei 2021.

Instruksi Bupati tersebut, menindak lanjuti Surat Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Sumatera Utara.

Surat instruksi yang sudah beredar tersebut, Bupati Simalungun juga tidak mngizinkan beroperasinya kegiatan usaha club/hiburan malam, SPA, griya pijat dan tempat karaoke.

Kemudian, hal yang diatur dalam Instruksi Bupati Nomor: 065/9101/31-2021 tersebut, antara lain,

(a) Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (wfh) sebesar 50% dan work from office (wfo) sebesar 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat; (b) Sektor penting yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

(c) Tidak diizinkan operasional untuk tempat hiburan terhadap jenis usaha club malam, diskotik, pub/musik hidup, karaoke (karaoke umum dan karaoke keluarga), bar/rumah minum, bola gelinding, bola sodok, arena permainan ketangkasan, griya pijat, spa, mandi uap selama 14 hari terhitung mulai 18 Mei 2021 sampai dengan 31 Mei 2021; (d) Mengizinkan kegiatan konstruksi berjalan 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; (e) Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; (f) Memastikan tempat-tempat wisata di zona oranye dan merah ditutup; dan (g) Tidak mengadakan kegiatan pesta/hajatan selama 14 hari TMT 19 Mei 2021 s/d 31 Mei 2021.

Kemudian, instruksi bupati itu menyampaikan terkait, Mengintensifkan disiplin protokol kesehatan yaitu menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas yang berpotensi menimbulkan penularan.

Selanjutnya, Meningkatkan testing; memperkuat sistem dan manajemen tracing; dan meningkatkan kualitas treatment; serta wajib meningkatkan fasilitas kesehatan yaitu ruang isolasi dan ruang Intensive Care Unit (ICU) sebesar 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas, bagi seluruh rumah sakit melakukan perawatan kasus suspect/probable/konfirmasi Covid-19 di wilayahnya masing-masing, menyiapkan tempat isolasi/karantina di Nagori/Kelurahan masing-masing melakukan pengawasan dan pelaporan isolasi mandiri.

Mengoptimalkan kembali Posko Satgas COVID-19 tingkat Kecamatan sampai dengan Nagori dan Kelurahan. Khusus untuk wilayah Nagori mengoptimalkan pembentukan posko

PPKM Mikro dalam penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab

Berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan kepada semua pihak baik dengan cara persuasif maupun melalui cara penegakan hukum oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan melibatkan aparat keamanan (Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia). Jika diperlukan dalam upaya pencegahan dapat dilakukan tracing melalui pemeriksaan Swab Antigen oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah.

Terhadap masuk/kembalinya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Negara-Negara ASEAN, Pangulu/Lurah bersama jajarannya untuk memonitor serta melaporkan kedatangan TKI ( tidak melalui jalur resmi/jalur tikus/ilegal) di wilayahnya masing-masing dan melakukan isolasi untuk dilakukan Tracing.

Dan terakhir, adalah memastikan bahwa protokol kesehatan terlaksana dengan baik di semua tempat kegiatan masyarakat. (***)

Peristiwa

Wali Kota Tebing Tinggi Tekankan Nilai Persaudaraan dan Iman Saat Buka Pesparawi Sekolah Minggu GKPS Distrik V

14 Juni 2026 | 21:34 WIB
Peristiwa

Pematangsiantar Matangkan Persiapan FASI XIII Sumut, Siap Sambut Ribuan Peserta

14 Juni 2026 | 19:44 WIB
Peristiwa

Traffic Light Ahmad Yani Kembali Padam, Warga Desak Pemko Siantar Bertindak Sebelum Timbul Korban

14 Juni 2026 | 18:57 WIB
Sudut Pandang

19 Anggota Sidi GKPS Haranggaol Resmi Diteguhkan, Siap Menjadi “Tentara Kristus Muda”

14 Juni 2026 | 17:03 WIB
Pesona

Juara TOTK 2026 Naik Podium, Bupati Samosir dan Sekdaprovsu Serahkan Hadiah kepada Pelari dari 34 Negara

14 Juni 2026 | 16:17 WIB
Peristiwa

Tongam Pangaribuan Bantah Isu Suap Pansus Eks Rumah Singgah Covid-19, Siap Tempuh Jalur Hukum

13 Juni 2026 | 21:37 WIB
Peristiwa

Kasus Penganiayaan di Taman Bunga! DPD IPK Siantar Berduka untuk Korban, Serahkan Penanganan Kasus ke Penegak Hukum

13 Juni 2026 | 17:58 WIB
Tokoh

Ishak Hutasuhut Kembali Nahkodai Al Washliyah Pematangsiantar, Wesly Dorong Sinergi Umat dan Pemerintah

13 Juni 2026 | 14:37 WIB
Peristiwa

Sudah Bawa Motor untuk Kabur, Pencuri Timbangan di Siantar Utara Keburu Ditangkap

13 Juni 2026 | 11:57 WIB
Peristiwa

Seluruh Jamaah Haji Kembali Sehat, Wesly Silalahi Gelar Tepung Tawar Penuh Syukur

13 Juni 2026 | 10:56 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber