SimadaNews.com – Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar Operasi Gabungan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, Sabtu (22/05/2021).
Kasat Pol PP, Robert Samosir mengatakan, kegiatan ini implementasi dari Surat Edaran Wali Kota Pematangsiantar Nomor 440/2240/V/2021 tentang PPKM terhadap Usaha Club’ malam.
Di lapangan operasi tim bergerak cepat melaksanakan operasi dan menemukan banyaknya usaha yang belum sepenuhnya menaati aturan dan masih banyak yang berkerumun.
Tapi dengan sigap tim langsung menyampaikan pada pengusaha untuk bekerjasama dan segera menutup usaha dan menyuruh masyarakat kembali ke rumah untuk menghindari kerumunan.
Robert Samosir menegaskan Satgas Covid-19 Kota Pematangsiantar bersama Satpol PP kota Pematangsiantar akan terus melaksanakan sosialisasi dan penyebarluasan Surat Edaran Walikota Nomor 440/2440/V/2021.
Operasi ini akan berlanjut sampai 31 Mei 2021, sehingga para pelaku usaha diharapkan bekerjasama untuk pencengahan Penyebaran virus Covid-19 di Kota Pematangsiantar.
Ketua Satgas Covid-19 Kota Pematangsiantar Daniel Siregar mengajak masyarakat untuk tidak kendor dalam melaksanakan aturan yang ada tentang Covid-19 dengan tetap menggunakan masker, mencuci tangan di air mengalir dan menghindari kerumunan. (Singly Siregar)