• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNewsKesehatan
Petugas gabungan dari Kepolisian dan Satpol PP meminta pengunjung dan pemilik lokasi usaha kuliner yang melewati batas aturan waktu operasional untuk membubarkan diri saat sidak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Jalan Semarang, Simpang Kepandu, Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu (26/6/2021) malam. Operasi Yustisi di pusat-pusat keramaian di kota Medan tersebut bertujuan untuk menertibkan berbagai lokasi kegiatan usaha agar mengikuti aturan PPKM Mikro serta memastikan pelaksanaan protokol kesehatan untuk mencegah penyebarah wabah COVID-19. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/aww.

Petugas gabungan dari Kepolisian dan Satpol PP meminta pengunjung dan pemilik lokasi usaha kuliner yang melewati batas aturan waktu operasional untuk membubarkan diri saat sidak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Jalan Semarang, Simpang Kepandu, Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu (26/6/2021) malam. Operasi Yustisi di pusat-pusat keramaian di kota Medan tersebut bertujuan untuk menertibkan berbagai lokasi kegiatan usaha agar mengikuti aturan PPKM Mikro serta memastikan pelaksanaan protokol kesehatan untuk mencegah penyebarah wabah COVID-19. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/aww.

Alasan Pemerintah Merevisi Aturan PPKM Mikro

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
29 Juni 2021 | 15:52 WIB
Rubrik: Kesehatan
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SimadaNews.com – Lonjakan angka kasus harian COVID-19 kembali terjadi pada Minggu (27/6/2021) lalu. Pada periode Sabtu-Minggu (26-27 Juli 2021) itu jumlah kasus postif tercatat 21.342 orang. Sementara pada Sabtu (26/6/2021)angka kasus positif 21.095 orang. Ini merupakan angka tertinggi selama COVID-19 melanda Indonesia. Penambahan angka harian itu membuat total jumlah pasien yang terjangkit COVID-19 mencapai 2.115.304 orang.

Pada periode yang sama, pasien sembuh tercatat sebanyak 8.024 orang. Dengan demikian total pasien sembuh berjumlah 1.850.481 orang.

Sedangkan pasien meninggal pada periode yang sama ada 409 orang. Total angka pasien meninggal mencapai 57.138 orang.

Penambahan angka positif itu memang terjadi paska libur lebaran. Kondisi ini juga diperparah dengan masuknya varian Delta dari India.

Untuk menekan melonjaknya angka positif COVID-19 itu, pemerintah berencana mengubah strategi. Salah satunya, menurut Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Ganip Warsito, merevisi aturan dalam kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021.

Salah satu poin yang akan direvisi menyangkut jam operasional sektor ekonomi seperti mal atau pusat perbelanjaan yang berada di zona merah dan orange. Jika semula mal diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB, kini hanya diizinkan buka hingga pukul 17.00 WIB. Begitu juga untuk work from home hanya diizinkan 25% yang masuk.

Tak hanya itu. Selama penguatan PPKM mikro itu, restoran hanya diizinkan untuk layanan take away atau bawa pulang lewat pesanan menyesuaikan jam operasional yang dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Sebelumnya, restoran, warung makan, kafe, PKL, dan lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar, pusat perbelanjaan atau mal diizinkan makan di tempat atau dine in maksimal 25 persen dari kapasitas.

Ganip juga meminta agar komunitas mikro seperti kelurahan membuat aturan sebagai upaya pencegahan virus corona. Contohnya, jika di desa/kelurahan itu ada empat jalan, maka jalan yang difungsikan bisa hanya satu saja, sementara 3 lainnya bisa ditutup sementara.

Untuk kegiatan belajar mengajar di zona merah wajib dilakukan secara daring. Sementara, di zona lainnya sekolah wajib mengikuti aturan yang telah diterapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya yang berada di zona merah COVID-19 juga akan ditutup sampai situasi dinyatakan aman.

Pun untuk pemberlakuan tes RT PCR bagi pelaku perjalanan pesawat udara. “Tes RT PCR berlaku untuk perjalanan menggunakan pesawat udara antar daerah satu hari.” kata Ganip.

Rencana keputusan anyar itu merupakan hasil rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo Senin (28/6) siang. Detil revisi aturan itu bakal dirapatkan tim Satgas dengan sejumlah pemangku kepentingan.

Menurut Ganip, aturan-aturan itu bertujuan untuk menekan angka mobilitas penduduk. Karena virus corona ditularkan oleh manusia, maka pembatasan mobilitas menjadi kunci utama pengendalian pandemi.

Ganip kembali mengingatkan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Apabila tidak ada kebutuhan mendesak, warga diimbau untuk tetap berada di rumah. (***)

Ekbis

Simalungun Kian Dilirik Investor, Raih Penghargaan Terbaik I pada PIISU 2026

15 Juni 2026 | 11:39 WIB
Peristiwa

Wali Kota Tebing Tinggi Tekankan Nilai Persaudaraan dan Iman Saat Buka Pesparawi Sekolah Minggu GKPS Distrik V

14 Juni 2026 | 21:34 WIB
Peristiwa

Pematangsiantar Matangkan Persiapan FASI XIII Sumut, Siap Sambut Ribuan Peserta

14 Juni 2026 | 19:44 WIB
Peristiwa

Traffic Light Ahmad Yani Kembali Padam, Warga Desak Pemko Siantar Bertindak Sebelum Timbul Korban

14 Juni 2026 | 18:57 WIB
Sudut Pandang

19 Anggota Sidi GKPS Haranggaol Resmi Diteguhkan, Siap Menjadi “Tentara Kristus Muda”

14 Juni 2026 | 17:03 WIB
Pesona

Juara TOTK 2026 Naik Podium, Bupati Samosir dan Sekdaprovsu Serahkan Hadiah kepada Pelari dari 34 Negara

14 Juni 2026 | 16:17 WIB
Peristiwa

Tongam Pangaribuan Bantah Isu Suap Pansus Eks Rumah Singgah Covid-19, Siap Tempuh Jalur Hukum

13 Juni 2026 | 21:37 WIB
Peristiwa

Kasus Penganiayaan di Taman Bunga! DPD IPK Siantar Berduka untuk Korban, Serahkan Penanganan Kasus ke Penegak Hukum

13 Juni 2026 | 17:58 WIB
Tokoh

Ishak Hutasuhut Kembali Nahkodai Al Washliyah Pematangsiantar, Wesly Dorong Sinergi Umat dan Pemerintah

13 Juni 2026 | 14:37 WIB
Peristiwa

Sudah Bawa Motor untuk Kabur, Pencuri Timbangan di Siantar Utara Keburu Ditangkap

13 Juni 2026 | 11:57 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber