SimadaNews.com – Patroli Prokes dan Pengawasan PPKM Mikro terus dilakukan Petugas Satgas Covid-19 Kota Medan, Selasa (29/06/2021).
Dalam Patroli ditemukan Pelaku Usaha yang melanggar aturan sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan terkait PPKM Mikro, sehingga diberi tindakan tegas dan humanis dengan menyegel tempat usaha.
Tempat usaha yang disegel, Cafe Yap Kumis di Jalan Brigjen Hamid karena pelaku usaha tersebut didapati petugas berulangkali tidak mentaati aturan SE Wali Kota Medan, hanya boleh beroperasi sampai pukul 20:00 Wib.
Sebelum menyegel petugas juga meminta seluruh pengunjung untuk membubarkan diri dan membayar makanannya.
Selanjutnya Petugas bergerak melakukan patroli Prokes dan pengawasan PPKM Mikro ke jalan A.H. Nasution, di lokasi tersebut ditemukan warung kopi Lau Gedang masih buka dan melayani pelanggan, oleh petugas Covid-19 yang terdiri dari Satpol PP, TNI-POLRI, Dishub, Dinas Kominfo, BPBD dan Dinas Pariwisata serta BP2RD melayangkan surat BAP kepada pelaku usaha.
Dari Jalan AH. Nasution, petugas melakukan patroli ke Jalan Karya Wisata dan menemukan sejumlah pelaku usaha masih beroperasi meskipun jam sudah menunjukkan pukul 21.30 Wib.
Dengan tegas dan humanis Petugas meminta Pelaku Usaha untuk menutup usahanya dan pengunjung diminta membubarkan diri.
Kemudian pelaku usaha zona Coffee, Cadika Kopi dan Beranda Street House diberikan juga Surat BAP oleh Petugas dan diminta untuk datang ke kantor Dinas Pariwisata Kota Medan untuk dimintai keterangan karena telah melanggar aturan PPKM Mikro.
“Satu tempat usaha kita segel, karena sudah berulangkali ditemukan beroperasi dan beberapa pelaku usaha kita BAP dalam Patroli Prokes dan pengawasan PPKM Mikro. Kita berharap Pelaku usaha semakin sadar dengan aturan yang dibuat Pemerintah dalam menurunkan penyebaran Covid-19 di Kota Medan,” kata Ardhani, Kabid Perundang-undangan Satpol-PP. (***)