SimadaNews.com – Untuk mengantisipasi lonjakan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Samosir, Satgas Covid-19 yang dipimpin Bupati, Vandiko T. Gultom bersama Kapolres, AKBP Josua Tampubolon melakukan sosialisasi pembatasan kegiatan masyarakat di beberapa tempat hiburan malam di Jalan Ronggurnihuta, Desa Pardomuan I Pangururan, Kamis (08/07/2021). Dua lokasi yang menjadi tujuan Tim Satgas Covid-19 yakni Buni-Buni Pub dan Cafe Rindu Alam.
Bupati menyampaikan bahwa untuk menekan angka peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten Samosir dan mempedomani Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro, perlu mengingatkan agar tempat-tempat hiburan malam untuk mengikuti jam operasional yang sudah ditetapkan.
Bupati juga menyampaikan akan mengeluarkan surat edaran untuk menutup sementara tempat-tempat hiburan malam dan kegiatan sosial masyarakat lainnya yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
Pada sidak ini, Bupati mendapati musik yang masih menyala dan masih ada pengunjung hingga larut malam, masih ada pekerja yang tidak memakai masker serta wanita-wanita penghibur yang diakui pengelola dikoordinir beberapa mami.
Bupati meminta kepada Dinas Sosial dan Satpol PP untuk melakukan pendataan terhadap wanita penghibur tersebut dan meminta pengelola untuk memulangkan mereka ke daerah masing-masing.
Secara sukarela Bupati mengajak para pengunjung cafe tersebut untuk meninggalkan tempat, dan kepada pemilik/pengelola agar dapat mematuhi aturan demi kebaikan bersama, dan ini akan tetap dipantau, jika masih melanggar pemerintah akan menutup secara permanen. (Benry Naibaho)