SimadaNews.com – Pemerintah berupaya menekan mobilisasi masyarakat hingga 50 persen selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sebab, penurunan aktivitas masyarakat tersebut dapat menghambat penyebaran COVID-19.
“Tujuan kita adalah menurunkan mobilitas sampai dengan 50 persen dari situasi sebelum PPKM Darurat agar penularan bisa dihambat,” ujar ujar Juru Bicara Menteri Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi melalui siaran virtual yang ditayangkan pada Jumat (9/7/2021).
Kondisi saat ini, berdasarkan laporan dari Kementerian Perhubungan terdapat pergerakan moda angkutan darat yang menuju DKI Jakarta menurun sampai 15 persen. Dengan menggunakan kendaraan pribadi jumlah penurunan hingga mencapai 28 persen.
Sedangkan, KRL Jabodetabek mengalami penurunan masih sekitar 28 persen dalam beberapa hari dilaksanakannya PPKM Darurat.
Di wilayah lain, angkutan penyeberangan Pelabuhan Merak, Banten ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung turun sekitar 30 persen. Sama dengan yang terjadi dengan penyeberangan dari Pelabuhan Ketapang, Jatim ke Pelabuhan Gilimanuk, Bali juga mengalami penurunan sebanyak 30 persen.
Kereta Api Antar Kota yang berada di Bandung Raya mengalami penurunan hingga 70 persen. Sedangkan, Kereta Api Antar Jogyakarta ke Solo menurun hingga menyentuh angka 51 persen dalam beberapa hari lalu.
“Kementerian Perhubungan juga melaporkan bahwa angka kendaraan bus maupun pribadi mengalami penurunan yang bervariasi,” imbuhnya.
Dalam mengoptimalkan target pemerintah tersebut, pada Senin (12/7/2021), terdapat aturan baru yang memperketat mobilitas masyarakat di Jawa dan Bali. Terdapat sejumlah persyaratan yang menjadi syarat wajib untuk dimiliki oleh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan kala PPKM Darurat masih diterapkan.
Penduduk yang melakukan perjalanan aglomerasi harus memiliki surat tugas yang ditandangani oleh pimpinan perusahaan. Apabila, instansi pemerintah, maka surat tugas harus mendapatkan pengesahan dari pejabat setingkat eselon II.
Bagi penduduk yang melakukan perjalanan domestik dengan menggubakan berbagai moda angkutan dan kendaraan pribadi harus menambahkan dengan dokumen hasil tes COVID-19 antigen sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Ditandatangani minimal oleh pejabat eselon II berstempel cap basah atau tanda tangan elektronik akan mulai berlaku efektif sejak Senin, 12 Juli 2021,” tuturnya.
Diketahui, per Jumat (9/7/2021) angka positif kasus COVID-19 naik mencapai 38.124, angka kematian 871, dan angka penyembuhan pasien COVID-19 mencapai 28.975. (***)