• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNewsKesehatan

PPKM Darurat Harus Menekan 50 Persen Mobilitas Masyarakat

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
9 Juli 2021 | 21:06 WIB
Rubrik: Kesehatan
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SimadaNews.com – Pemerintah berupaya menekan mobilisasi masyarakat hingga 50 persen selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sebab, penurunan aktivitas masyarakat tersebut dapat menghambat penyebaran COVID-19.

“Tujuan kita adalah menurunkan mobilitas sampai dengan 50 persen dari situasi sebelum PPKM Darurat agar penularan bisa dihambat,” ujar ujar Juru Bicara Menteri Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi melalui siaran virtual yang ditayangkan pada Jumat (9/7/2021).

Kondisi saat ini, berdasarkan laporan dari Kementerian Perhubungan terdapat pergerakan moda angkutan darat yang menuju DKI Jakarta menurun sampai 15 persen. Dengan menggunakan kendaraan pribadi jumlah penurunan hingga mencapai 28 persen.

Sedangkan, KRL Jabodetabek mengalami penurunan masih sekitar 28 persen dalam beberapa hari dilaksanakannya PPKM Darurat.

Di wilayah lain, angkutan penyeberangan Pelabuhan Merak, Banten ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung turun sekitar 30 persen. Sama dengan yang terjadi dengan penyeberangan dari Pelabuhan Ketapang, Jatim ke Pelabuhan Gilimanuk, Bali juga mengalami penurunan sebanyak 30 persen.

Kereta Api Antar Kota yang berada di Bandung Raya mengalami penurunan hingga 70 persen. Sedangkan, Kereta Api Antar Jogyakarta ke Solo menurun hingga menyentuh angka 51 persen dalam beberapa hari lalu.

“Kementerian Perhubungan juga melaporkan bahwa angka kendaraan bus maupun pribadi mengalami penurunan yang bervariasi,” imbuhnya.

Dalam mengoptimalkan target pemerintah tersebut, pada Senin (12/7/2021), terdapat aturan baru yang memperketat mobilitas masyarakat di Jawa dan Bali. Terdapat sejumlah persyaratan yang menjadi syarat wajib untuk dimiliki oleh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan kala PPKM Darurat masih diterapkan.

Penduduk yang melakukan perjalanan aglomerasi harus memiliki surat tugas yang ditandangani oleh pimpinan perusahaan. Apabila, instansi pemerintah, maka surat tugas harus mendapatkan pengesahan dari pejabat setingkat eselon II.

Bagi penduduk yang melakukan perjalanan domestik dengan menggubakan berbagai moda angkutan dan kendaraan pribadi harus menambahkan dengan dokumen hasil tes COVID-19 antigen sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Ditandatangani minimal oleh pejabat eselon II berstempel cap basah atau tanda tangan elektronik akan mulai berlaku efektif sejak Senin, 12 Juli 2021,” tuturnya.

Diketahui, per Jumat (9/7/2021) angka positif kasus COVID-19 naik mencapai 38.124, angka kematian 871, dan angka penyembuhan pasien COVID-19 mencapai 28.975. (***)

Sudut Pandang

Wesly Silalahi Ajak Siswa SMPN 1 Pematangsiantar Jauhi Bullying, Tawuran, dan Narkoba

15 Juni 2026 | 20:29 WIB
Peristiwa

30 Kilogram Sisik Trenggiling hingga Kulit Beruang Disita, Polres Simalungun Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi

15 Juni 2026 | 18:59 WIB
Ekbis

Simalungun Kian Dilirik Investor, Raih Penghargaan Terbaik I pada PIISU 2026

15 Juni 2026 | 11:39 WIB
Peristiwa

Wali Kota Tebing Tinggi Tekankan Nilai Persaudaraan dan Iman Saat Buka Pesparawi Sekolah Minggu GKPS Distrik V

14 Juni 2026 | 21:34 WIB
Peristiwa

Pematangsiantar Matangkan Persiapan FASI XIII Sumut, Siap Sambut Ribuan Peserta

14 Juni 2026 | 19:44 WIB
Peristiwa

Traffic Light Ahmad Yani Kembali Padam, Warga Desak Pemko Siantar Bertindak Sebelum Timbul Korban

14 Juni 2026 | 18:57 WIB
Sudut Pandang

19 Anggota Sidi GKPS Haranggaol Resmi Diteguhkan, Siap Menjadi “Tentara Kristus Muda”

14 Juni 2026 | 17:03 WIB
Pesona

Juara TOTK 2026 Naik Podium, Bupati Samosir dan Sekdaprovsu Serahkan Hadiah kepada Pelari dari 34 Negara

14 Juni 2026 | 16:17 WIB
Peristiwa

Tongam Pangaribuan Bantah Isu Suap Pansus Eks Rumah Singgah Covid-19, Siap Tempuh Jalur Hukum

13 Juni 2026 | 21:37 WIB
Peristiwa

Kasus Penganiayaan di Taman Bunga! DPD IPK Siantar Berduka untuk Korban, Serahkan Penanganan Kasus ke Penegak Hukum

13 Juni 2026 | 17:58 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber