SimadaNews.com – Tim Elang Sakti Satreskrim Polres Tebingtinggi menangkap RN (44) warga Jalan Pelita, Kelurahan Pagurawan, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, tersangka pelaku pencetak uang palsu, Jumat (09/07/2021).
Kasat Reskrim, AKP Wirhan Arif melalui Kanit Idik I, Ipda SPN Siregar kepada wartawan, Sabtu (10/07/2021), membenarkan telah menangkap RN tanpa perlawanan dan kini masih diperiksa lebih lanjut.
“RN dan barang bukti 30 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu telah diamankan ke Polres Tebingtinggi untuk proses penyidikan,” katanya.
Penangkapan RN berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa di Bandar Khalipah beredar uang palsu. Tim Elang Sakti turun melakukan penyelidikan dan mengamankan RN.
“Penyelidikan di Bandar Khalipah dan mengarah ke RN warga Batubara. Kita langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.
RN saat diwawancarai, mengaku sudah melakukan aksinya selama 5 bulan lebih. Dimana uang palsu yang dicetaknya menggunakan printer sebanyak puluhan juta.
“Uang dijualnya kepada 6 rekannya untuk diedarkan di Kelurahan Pagurawan, Batubara dan Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdangbedagai,” jelasnya.
Tentang kemana upal itu diedarkan, ayah 2 anak itu tidak tahu menahu dan dirinya bisa mencetak upal dengan belajar melalui Youtube setelah pulang dari menjala kepiting di laut. (***)