• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNewsEkbis

Jaga Momentum Pemulihan Ekonomi, OJK Perpanjang Kebijakan Stimulus Perekonomian

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
16 September 2021 | 15:52 WIB
Rubrik: Ekbis
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

 

SimadaNews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua ketentuan yang memperpanjang masa kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit perbankan dari Maret 2022 menjadi Maret 2023 untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi.

POJK yang dikeluarkan terdiri dari POJK Nomor 17/POJK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekononomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 dan POJK Nomor 18/POJK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan perpanjangan masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan tersebut diharapkan dapat meneruskan momentum pemulihan ekonomi serta mendorong pertumbuhan penyaluran kredit perbankan.

“Perpanjangan kebijakan countercyclical sebagai langkah antisipatif dan lanjutan untuk mendorong optimalisasi kinerja perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi, dalam rangka menjaga momentum indikator perbankan yang sudah mengalami perbaikan serta untuk mempersiapkan Bank dan debitur untuk kembali normal secara perlahan sehingga menghindari potensi gejolak setelah kebijakan ini berakhir,” kata Wimboh, dalam rilis yang dikeluarkan OJK, Rabu (15/09/2021).

POJK Nomor 17/POJK.03/2021 POJK ini merupakan Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Dalam ketentuan ini, masa berlaku kebijakan stimulus perekonomian bagi debitur perbankan yang terdampak COVID-19 diperpanjang sampai dengan 31 Maret 2023.

Kebijakan tersebut mencakup penilaian kualitas aset berdasarkan ketepatan pembayaran untuk kredit/pembiayaan dengan plafon sampai dengan Rp10 miliar, penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi, serta penetapan kualitas kredit/pembiayaan baru secara terpisah dari fasilitas existing.

POJK ini tetap menekankan agar perbankan tetap menerapkan prinsip manajemen risiko dalam rangka implementasi perpanjangan kebijakan stimulus perekonomian tersebut.

POJK Nomor 18/POJK.03/2021 POJK ini merupakan Perubahan Kedua atas POJK Nomor 34/POJK.03/2020 yang menegaskan mengenai pemberlakuan seluruh kebijakan bagi BPR dan BPRS sebagaimana diatur dalam POJK Kebijakan BPR/BPRS diperpanjang sampai dengan 31 Maret 2023.

POJK ini tetap menekankan penerapan manajemen risiko, termasuk antara lain melalui penyusunan pedoman dan kebijakan, dokumentasi dan administrasi seluruh kebijakan yang diterapkan, dan pelaksanaan simulasi uji dampak penerapan kebijakan terhadap permodalan dan likuiditas BPR dan BPRS, termasuk untuk memastikan pembagian dividen dan/atau tantiem tidak berdampak pada kecukupan permodalan BPR dan BPRS.

Perpanjangan kedua ketentuan terkait kebijakan stimulus ekonomi diharapkan dapat menjaga stabilitas kinerja baik dari sisi perbankan maupun pelaku usaha sektor riil yang memiliki peran penting dalam pemulihan ekonomi nasional. (HUMAS OJK/***)

Peristiwa

Tongam Pangaribuan Bantah Isu Suap Pansus Eks Rumah Singgah Covid-19, Siap Tempuh Jalur Hukum

13 Juni 2026 | 21:37 WIB
Peristiwa

Kasus Penganiayaan di Taman Bunga! DPD IPK Siantar Berduka untuk Korban, Serahkan Penanganan Kasus ke Penegak Hukum

13 Juni 2026 | 17:58 WIB
Tokoh

Ishak Hutasuhut Kembali Nahkodai Al Washliyah Pematangsiantar, Wesly Dorong Sinergi Umat dan Pemerintah

13 Juni 2026 | 14:37 WIB
Peristiwa

Sudah Bawa Motor untuk Kabur, Pencuri Timbangan di Siantar Utara Keburu Ditangkap

13 Juni 2026 | 11:57 WIB
Peristiwa

Seluruh Jamaah Haji Kembali Sehat, Wesly Silalahi Gelar Tepung Tawar Penuh Syukur

13 Juni 2026 | 10:56 WIB
Ekbis

Dukung Program “UMKM Sumut Berkah”, Bupati Samosir Hadiri Pembukaan PIISU 2026 di Parapat

12 Juni 2026 | 20:54 WIB
Ekbis

Wesly Silalahi Hadiri PIISU 2026, Dukung UMKM Pematangsiantar Terapkan Studi Kelayakan untuk Tarik Investor

12 Juni 2026 | 19:31 WIB
Pesona

Trail of The Kings 2026 Resmi Bergulir, Ribuan Pelari dari 34 Negara Siap Taklukkan Jalur Eksotis Samosir

12 Juni 2026 | 18:58 WIB
Peristiwa

Diduga Ancam Wartawan Usai Pemberitaan TBM, Oknum Askep Kebun Mayang Dilaporkan ke Polres Simalungun

12 Juni 2026 | 17:22 WIB
Peristiwa

Simalungun Terima Penghargaan dari Kementerian Hukum RI

12 Juni 2026 | 16:19 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber