Simada News
Senin, 15 September 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

WARNING!!! Dana Desa bukan Uang Kepala Desa tapi Uang Negara

Simadanews.com by Simadanews.com
28 Oktober 2021 | 16:21 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com – “Warning bagi kepala desa, gunakan uang negara untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat. Dana desa itu bukan uang kepala desa tapi uang negara, menyalahgunakan uang negara pasti akan ditindak tegas,” kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, Rabu (27/10/2021).

Dia menekankan bahwa kepala desa harus bisa mengelola uang di rekening desa dengan baik, sebab uang tersebut adalah uang negara untuk kepentingan desa.

Peringatan tersebut, disampaikan Shinto Silitonga, menyusul terungkapnya kasus korupsi program Dana Desa (DD) 2019 yang melibatkan seorang Kepala Desa (Kades) Sodong berinisial SJ (54) dan anaknya YP (29) Kaur Keuangan atau Operator Desa Sodong.

Satreskrim Polres Pandeglang mendapati kasus itu berawal pada 22 April 2020 saat SJ melakukan korupsi dana desa Rp418.134.664,43.

Shinto menyebutkan, awalnya Desa Sodong, Kecamatan Saketi menerima DD dari APBN melalui APBD Kabupaten Pandeglang TA. 2019 Rp772.834.000.

Kemudian YP mengajukan proposal DD TA. 2019, namun realisasi pengajuan dana desa hanya Rp354.413.135,57.

Sedangkan, sisanya, yakni Rp418.134.664,43 digunakan untuk kepentingan pribadi.

Modusnya dengan cara melakukan pembangunan fisik tidak sesuai dengan spesifikasinya. Hal ini sesuai dengan keterangan ahli audit bangunan dari akademisi.

Shinto menjelaskan, tersangka bahkan mengalihkan penggunaan anggaran untuk program pemberdayaan desa, pembinaan desa dan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Akibat perbuatannya tersangka terjerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UURI No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UURI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal selama 20 tahun penjara. (***)

 

 

Share220Tweet138Pin50

Berita Terkait

Enam Hari Tak Keluar Rumah, Hotma Justina Sidabalok Ditemukan Sudah Meninggal

15/09/2025

SimadaNews.com – Warga Sigunggung, dekat Batu Papan Indah, Kecamatan Haranggaol Horison, digemparkan dengan penemuan jasad seorang wanita bernama Hotma Justina...

Wesly Silalahi Hadiri Penutupan Dikmata Infanteri TNI AD Gelombang II TA 2025

14/09/2025

SimadaNews.com – Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menghadiri Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) Infanteri TNI Angkatan Darat...

Rumah Wartawan di Pematangsiantar Didobrak OTK, Keluarga Ketakutan

14/09/2025

SimadaNews.com – Rumah Agus Suhendra, seorang wartawan di Kota Pematangsiantar, didobrak orang tak dikenal (OTK) di Jalan Aiptu KS Tubun,...

Wesly Silalahi Lepas Atlet Wushu Naga Sakti Bertanding ke Malaysia

13/09/2025

SimadaNews.com–Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, menerima audiensi pengurus dan atlet Wushu Kungfu Naga Sakti Siauw Lim Sie di Kantor Wali...

Marak Penipuan Berkedok Pialang Saham, Cipayung Plus Sumut Buka Posko Pengaduan

13/09/2025

SimadaNews.com – Kelompok Cipayung Plus Sumatra Utara yang terdiri dari GMNI, GMKI, IMM, dan KAMMI menyatakan sikap tegas menyikapi maraknya praktik...

Oplus_131072

Lapas Tebing Tinggi Intensifkan Patroli Brandgang untuk Perkuat Keamanan

13/09/2025

SimadaNews.com–Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi terus memperkuat pengawasan dan kewaspadaan dengan melaksanakan kontrol brandgang, Sabtu (13/9) pukul 09.30...

Berita Terbaru

News

Enam Hari Tak Keluar Rumah, Hotma Justina Sidabalok Ditemukan Sudah Meninggal

15 September 2025 | 16:38 WIB
News

Wesly Silalahi Hadiri Penutupan Dikmata Infanteri TNI AD Gelombang II TA 2025

14 September 2025 | 16:32 WIB
News

Rumah Wartawan di Pematangsiantar Didobrak OTK, Keluarga Ketakutan

14 September 2025 | 14:25 WIB
News

Wesly Silalahi Lepas Atlet Wushu Naga Sakti Bertanding ke Malaysia

13 September 2025 | 19:38 WIB
News

Marak Penipuan Berkedok Pialang Saham, Cipayung Plus Sumut Buka Posko Pengaduan

13 September 2025 | 19:07 WIB
News

Lapas Tebing Tinggi Intensifkan Patroli Brandgang untuk Perkuat Keamanan

13 September 2025 | 16:02 WIB
News

SMA Bintang Timur Pematangsiantar Juara I Turnamen Sepakbola Piala Wali Kota 2025

13 September 2025 | 12:07 WIB
News

Mahasiswa Teriak “Jaksa Mandul”, Tuntut Tangkap Vendor Seragam Sekolah SD-SMP di Simalungun

13 September 2025 | 07:42 WIB
News

DPRD Soroti Siswa Merokok dan Guru Tak Disiplin di Siantar

13 September 2025 | 07:21 WIB
News

Visi Toba Mantap 2029 Jadi Landasan KUA-PPAS APBD 2026

12 September 2025 | 20:27 WIB
News

Fraksi-Fraksi DPRD Soroti Fiber Optik hingga Belanja Prioritas, Ini Jawaban Wali Kota Siantar

12 September 2025 | 20:06 WIB
News

Paripurna DPRD Toba Sahkan P-APBD 2025, Fokus Infrastruktur hingga UMKM

12 September 2025 | 17:41 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

xnxx