SimadaNews.com – DPRD Simalungun menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran (TA) 2022 yang disampaikan melalui pendapat akhir fraksi-fraksi melalui juru bicara masing-masing fraksi dalam rapat paripurna DPRD Simalungun.
Rapat paripurna DPRD tersebut dipimpin Ketua DPRD, Timbul Jaya Sibarani didampingi wakil-wakil ketua, Samrin Girsang, Elias Barus dan Sastra Joyo Sirait dan dihadiri anggota DPRD, di gedung DPRD Simalungun, Selasa (30/11/2021).
Rapat dihadiri Bupati diwakili Wakil Bupati Simalungun, H Zonny Waldi, Sekda, Esron Sinaga, Asisten Administrasi Umum, Akmal H Siregar, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ramadhani Purba, para pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Simalungun, Dirut RSUD Tuan Rondahaim, dan mewakili Dirut RSUD Perdagangan.
Fraksi DPRD Simalungun yang menyampaikan pendapat akhirnya yaitu Fraksi Golkar dengan juru bicara, Lindung Samosir, Fraksi PDI-Perjuangan juru bicara, Junita Veronika Munthe, Fraksi Partai Demokrat Bersatu juru bicara, Walpiden Tampubolon.
Selanjutnya Fraksi Gerindra juru bicara, Juarsa Siagian, Fraksi Nasdem juru bicara, Bernard Damanik, Fraksi Hanura juru bicara, Esron Simbolon, Fraksi Perindo juru bicara, Satriadi Saragih dan Fraksi Amanat Persatuan Pembangunan juru bicara, Salbin Damanik.
R-APBD Kabupaten Simalungun TA 2022 yang diterima dan disetujui terdiri dari Pendapatan Rp2,4 triliun, Belanja Daerah Rp2,3 triliun, Surplus Rp5,3 miliar.
Pembiayaan daerah terdiri dari, penerimaan Rp1 miliar, pengeluaran Rp6,3 miliar, pembiayaan netto Rp5,3 miliar. Sisa lebih pembayaran tahun berkenaan nihil.
Dalam rapat itu juga dilakukan penandatanganan berita acara atas persetujuan anggota DPRD Simalungun tentang Ranperda R-APBD Kabupaten Simalungun TA 2022 oleh Bupati diwakili Wakil Bupati Simalungun dan Ketua DPRD bersama wakil-wakilnya.
Bupati Simalungun dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wakil Bupati menyampaikan pembahasan R-APBD Kabupaten Simalungun TA 2022 telah dilaksanakan melalui tahapan rapat-rapat DPRD, yang dimulai dari 2-30 November 2021 dan berjalan dengan lancar.
Hal ini, menurut Bupati, untuk kesempurnaan dan penajaman skala prioritas atas program dan kegiatan dalam R-APBD Kabupaten Simalungun TA 2022 yang diajukan eksekutif sehingga dapat bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Simalungun yang telah menyampaikan pertanyaan, saran, pendapat dan kritik, baik melalui BBM pemandangan umum, penyampaian pendapat badan anggaran maupun melalui pendapat akhir fraksi-fraksi yang baru saja disampaikan,” kata Wakil Bupati.
Wakil Bupati berharap, APBD ini dapat dijalankan eksekutif dengan baik sesuai dengan kaidah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tansparan, efektif, efisien dan akuntable dengan demikian sasaran-sasaran kegiatan mengacu pada visi dan misi bupati dan wakil bupati untuk memciptakan kehidupan yang lebih baik rakyat harus sejahtera.
Atas disetujuinya R-APBD Kabupaten Simalungun TA 2022, Wakil Bupati mengatakan, selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi agar dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun. (***)