SimadaNews.com – Bupati Kabupaten Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga, mengeluarkan Instruksi Nomor: 065/1009/31/2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019, yang diberlakukan mulai 18 Januari 2022 sampai dengan 31 Januari 2022.
Hal itu dilakukan, untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 04 tanggal 17 Januari Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 Dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua serta Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.54/2/INST/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Melalui surat tersebut, Bupati menginstruksikan kepada para Kepala Perangkat Daerah, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Simalungun/Kecamatan/Nagori/ Kelurahan; Direktur RSUD, para Camat, para pangulu/lurah untuk mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Pelaksanaan kegiatan (event) keolahragaan dapat diselenggarakan dengan ketentuan yang ditetapkan sesuai Instruksi Bupati.
Selain pengaturan PPKM, agar Pemerintah Desa maupun Kelurahan lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan (membagikan masker dan menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan dan mengurangi mobilitas).
Kemudian, meningkatkan testing; memperkuat sistem dan manajemen tracing; dan meningkatkan kualitas treatment; serta wajib meningkatkan fasilitas kesehatan.
Melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi, Mengoptimalkan kembali posko Satgas COVID-19 tingkat Kecamatan sampai dengan Nagori dan Kelurahan. Khusus untuk wilayah Nagori mengoptimalkan pembentukan posko PPKM Mikro dalam penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab.
Terakhir disampaikan dalam isntruksi tersebut, setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular. (***)