SimadaNews.com – Polda Sumut menetapkan status dokter G dari saksi menjadi tersangka terkait dugaan menyuntikkan vaksin kosong kepada siswa sekolah dasar dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Medan Labuhan, Medan, Sumatera Utara.
Kapolda Sumut Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan penyidik sudah melakukan serangkaian pemeriksaan dan saat ini sudah sampai tingkat penyidikan
“Kita sudah tetapkan satu tersangka yakni dokter G”, ujar Kapolda Sumut, Sabtu (29/01)
Lanjut, Kapolda Sumut mengatakan anak yang menjadi korban inisial O telah dilakukan pemeriksaan laboratorium dan hasil sementara tidak ada kandungan vaksin didalam tubuhnya.
“Kita juga sudah memeriksa sejumlah saksi ahli. Memang tidak ditemukan kandungan vaksin didalam tubuh anak setelah divaksinkan”, lanjutnya
Kapolda Sumut menuturkan pihaknya sampai saat ini masih melakukan penyelidikan terkait vaksin kosong dan mendalami apakah penyuntikan tersebut kelalaian atau kesengajaan
“Baru satu tersangka yang ditetapkan yaitu dokter G sementara lainnya masih sebatas saksi. Kasus ini masih terus kita dalami”, pungkasnya. (Humas Poldasu/***)