SimadaNews.com-Dengan berakhirnya masa bakti 248 Pangulu Nagori (kepala desa-red) di Kabupaten Simalungun 17 Agustus 2022 yang akan datang, Pemerintah Kabupaten Simalungun, yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) belum dapat memastikan kapan diselenggarakannya Pilpanag Serentak.
Hal tersebut dikayakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) Simalungun Jonni Saragih, saat dikonfirmasi reporter Simadanews.com melalui pesan WhatsApp, Jumat 11 Maret 2022, sekira pukul 13.30 WIB.
“DPMPN selaku OPD yang membidangi Pemerintahan Nagori saat ini sedang melakukan kajian terkait permasalahan teknis mengenai pilpanag bagi pangulu yang akan berakhir masa jabatannya pada Tahun 2022 ini,” kata Jonni.
Jonni Saragih mengaku, ada beberapa poin yang harus dikaji. Pertama, terkait sinkronisasi peraturan mengenai pasal syarat domisili calon, dan pasal yg mengatur siapa pemenang pada pilpanag yg sedang dibahas bersama Bapemperda DPRD.
Kedua, terkait kebutuhan dana yang ditampung di APBD 2022 yang tidak cukup untuk penyelenggaraan pilpanag.
Ketiga, perkembangan kasus covid 19 yg secara level PPKM di Simalungun cenderung naik dan saat ini Simalungun pada level 3.
Jhonni menambahkan, kajian nantinya akan dilaporkan kepada Bupati Simalungun untuk diambil kesimpulan dan keputusan tentang penyelenggaraan Pilpanag.
Untuk dapat diketahui bersama, dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 32 Ayat 1 menyebutkan, “Badan Permusyawaratan Desa/Maujana Nagori memberitahukan kepada Pangulu (kepala desa-red) mengenai akan berakhir nya masa jabatan pangulu secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan nya berakhir”.
Tetapi hingga saat ini, masih banyak Maujana Nagori yang belum memberitahukan kepada Pangulu secara tertulis tentang berakhir nya masa jabatan Pangulu tersebut. (snc)
Laporan: Darwin Sinaga