Simada News
Jumat, 19 September 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Terlibat Peredaran Narkoba, Dua Pria Ditangkap

Simadanews.com by Simadanews.com
19 Agustus 2022 | 21:44 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Dua pria diduga sebagai pengedar narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 20 butir, berhasil ditangkap unit Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi.

Keduanya ditangkap dari lokasi tempat yang berbeda-beda, setelah Polisi melakukan pengembangan.

Kedua pelaku yang diamankan polisi berinisial DAS (19) warga Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi dan temannya berinisial MAS alias Jll (31) warga Jalan T Irwan Hasyim Lingkungan III, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto, Jumat 19 Agustus 2022, menerangkan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi, tepatnya di Jalan T Irwan Hasyim Lingkungan III Kelurahan Bandar Utama Tebing Tinggi Kota.

Selanjutnya, petugas Satnarkoba Polres Tebing Tinggi langsung merespon dan melakukan penyelidikan dengan cara Undercover Buy.

“Dan akhirnya petugas berhasil menangkap tersangka DAS Selasa 16 Agustus 2022 sekira pukul 02.00 WIB di Jalan T Irwan Hasyim Lingkungan III, Kelurahan Bandar sakti,” sebut AKP Agus

Dari tersangka DAS, lanjut AKP Agus, diamankan satu buah kotak rokok Magnum Filter warna hitam di dalamnya terdapat satu bungkus plastik transparan berisi 20 butir pil warna hijau, diduga narkotika jenis ekstasi, yang sebelumnya sempat dibuang pelaku DAS ke tanah begitu melihat kedatangan petugas.

Ketika diinterogasi polisi, pelaku DAS mengakui barang bukti itu adalah miliknya yang baru dia terima dari pelaku MAS alias Jll.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka MAS alias Jll, bersama satu unit Smatphone di sebuah rumah di Jalan Bhayangkara Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

AKP Agus menambahkan, pelaku berikut barang bukti kemudiian diamankan di mako Satres Narkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat melanggar Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (snc)

Laporan: Arwib HP Silangit

Share222Tweet139Pin50

Berita Terkait

Anak harus Didengar dan Berperan dalam Pembangunan

18/09/2025

SimadaNews.com – Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi membuka Sosialisasi Pengenalan Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor dalam rangka kerjasama lintas perangkat...

Pemkab Samosir dan Pemprov Sumut Matangkan Persiapan Event Trail Of The Kings by UTMB 2025

18/09/2025

SimadaNews.com– Pemerintah Kabupaten Samosir bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus mematangkan persiapan penyelenggaraan ajang internasional Trail Of The Kings (TOTK)...

Universitas Simalungun Rayakan Dies Natalis ke-60, Kukuhkan Enam Guru Besar

18/09/2025

SimadaNews.com–Universitas Simalungun (USI) merayakan Dies Natalis ke-60 yang dirangkai dengan pengukuhan enam guru besar, Kamis (18/9/2025). Perayaan ini berlangsung meriah...

Dua Pemuda di Siantar Ditangkap, 10 Paket Sabu Disita

18/09/2025

Simadanews.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap dua pria di lokasi berbeda karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Kedua tersangka...

Integritas KPU Bukan Sekadar Cabut Keputusan, Tapi Harus Jelaskan Asal-Usulnya

18/09/2025

SimadaNews.com – Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow, menilai pembatalan Keputusan KPU Nomor 731/2025 memang mampu meredakan sebagian kritik...

Bulan Ini, Gedung IV Pasar Horas Dibongkar!  DPRD Minta Penataan Pedagang Jelas

18/09/2025

SimadaNews.com – DPRD Kota Pematangsiantar menggelar rapat gabungan komisi bersama Pemko Pematangsiantar, Rabu (17/9/2025), membahas rencana pembongkaran Gedung IV Pasar Horas...

Berita Terbaru

News

Anak harus Didengar dan Berperan dalam Pembangunan

18 September 2025 | 20:48 WIB
News

Pemkab Samosir dan Pemprov Sumut Matangkan Persiapan Event Trail Of The Kings by UTMB 2025

18 September 2025 | 17:17 WIB
News

Universitas Simalungun Rayakan Dies Natalis ke-60, Kukuhkan Enam Guru Besar

18 September 2025 | 15:55 WIB
News

Dua Pemuda di Siantar Ditangkap, 10 Paket Sabu Disita

18 September 2025 | 12:52 WIB
News

Integritas KPU Bukan Sekadar Cabut Keputusan, Tapi Harus Jelaskan Asal-Usulnya

18 September 2025 | 12:19 WIB
News

Bulan Ini, Gedung IV Pasar Horas Dibongkar!  DPRD Minta Penataan Pedagang Jelas

18 September 2025 | 08:19 WIB
News

PLTMH Aek Silang II Dituding Rusak Lingkungan, Petani Gagal Panen – Aliansi Mahasiswa Sumut Serukan Aksi Perlawanan

17 September 2025 | 21:28 WIB
News

8 Pelaku Tawuran Maut di Tebing Tinggi Ditangkap, 11 Masih Buron

17 September 2025 | 19:35 WIB
News

Diduga Ilegal, Galian C Tambang Pasir Gunakan Mesin Sedot Bebas Beroperasi di Nagori Bah Kisat Tanah Jawa

17 September 2025 | 14:11 WIB
News

Traffic Light Sering Mati, Terminal Bayangan Masih Marak di Kota Siantar

17 September 2025 | 07:44 WIB
News

DPRD Tolak Kehadiran Bajai Online di Kota Pematangsiantar

16 September 2025 | 21:23 WIB
News

Amaliun Hotel Apresiasi Layanan Indibiz Telkom Pada Hari Pelanggan Nasional 2025

16 September 2025 | 20:51 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

xnxx