SimadaNews.com-Dua pria diduga sebagai pengedar narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 20 butir, berhasil ditangkap unit Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi.
Keduanya ditangkap dari lokasi tempat yang berbeda-beda, setelah Polisi melakukan pengembangan.
Kedua pelaku yang diamankan polisi berinisial DAS (19) warga Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi dan temannya berinisial MAS alias Jll (31) warga Jalan T Irwan Hasyim Lingkungan III, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto, Jumat 19 Agustus 2022, menerangkan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi, tepatnya di Jalan T Irwan Hasyim Lingkungan III Kelurahan Bandar Utama Tebing Tinggi Kota.
Selanjutnya, petugas Satnarkoba Polres Tebing Tinggi langsung merespon dan melakukan penyelidikan dengan cara Undercover Buy.
“Dan akhirnya petugas berhasil menangkap tersangka DAS Selasa 16 Agustus 2022 sekira pukul 02.00 WIB di Jalan T Irwan Hasyim Lingkungan III, Kelurahan Bandar sakti,” sebut AKP Agus
Dari tersangka DAS, lanjut AKP Agus, diamankan satu buah kotak rokok Magnum Filter warna hitam di dalamnya terdapat satu bungkus plastik transparan berisi 20 butir pil warna hijau, diduga narkotika jenis ekstasi, yang sebelumnya sempat dibuang pelaku DAS ke tanah begitu melihat kedatangan petugas.
Ketika diinterogasi polisi, pelaku DAS mengakui barang bukti itu adalah miliknya yang baru dia terima dari pelaku MAS alias Jll.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka MAS alias Jll, bersama satu unit Smatphone di sebuah rumah di Jalan Bhayangkara Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
AKP Agus menambahkan, pelaku berikut barang bukti kemudiian diamankan di mako Satres Narkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat melanggar Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (snc)
Laporan: Arwib HP Silangit

Discussion about this post