• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNewsRegional

Kabar Baik Buat ASN dan P3K, Gaji Naik 8 Persen sejak Januari Dibayar Rappel Maret Mendatang

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
7 Februari 2024 | 11:13 WIB
Rubrik: Regional
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SimadaNews.com-Pemerintah resmi menaikkan gaji PNS dan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK pada 2024.

Kenaikan atau besaran gaji baru PNS untuk semua golongan dari I hingga IV diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Adapun kenaikan atau daftar gaji terbaru PPPK tertuang dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Secara umum, gaji baru PNS dan PPPK mengalami kenaikan sebesar 8 persen, yang mulai berlaku Januari 2024. Kementerian Keuangan sudah mengabarkan pembayaran kenaikan gaji PNS dan gaji PPPK sebesar 8 persen yang terhitung sejak Januari akan dirapel pada Maret.

“Dirapel selama 3 bulan, ya,” kata Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB Mohammad Averrouce, Selasa 6 Pebruari 2024.

Dengan demikian, pada awal Maret para PNS, PPPK, TNI/Polri, dan pensiunan, akan mendapatkan gaji bulanan yang sudah naik 8 persen, ditambah rapelan kenaikan gaji Januari dan Februari.

Bulan berikutnya, awal April, PNS dan PPPK akan mendapatkan penghasilan yang lebih besar lagi, yakni gaji bulanan ditambah Tunjangan Hari Raya atau THR.

Pasalnya, komponen THR terdiri dari gaji pokok, dan sejumlah tunjangan, antara lain tunjangan jabatan, tunjangan pangan, tunjangan kinerja, tunjangan keluarga. Sementara, beberapa jenis tunjangan yang diterima PNS dan PPPK juga mengacu pada besaran gaji pokok. Otomatis, beberapa jenis tunjangan PNS dan PPPK juga akan mengalami kenaikan karena gapok sudah naik 8 persen. (snc)

Ekbis

Simalungun Kian Dilirik Investor, Raih Penghargaan Terbaik I pada PIISU 2026

15 Juni 2026 | 11:39 WIB
Peristiwa

Wali Kota Tebing Tinggi Tekankan Nilai Persaudaraan dan Iman Saat Buka Pesparawi Sekolah Minggu GKPS Distrik V

14 Juni 2026 | 21:34 WIB
Peristiwa

Pematangsiantar Matangkan Persiapan FASI XIII Sumut, Siap Sambut Ribuan Peserta

14 Juni 2026 | 19:44 WIB
Peristiwa

Traffic Light Ahmad Yani Kembali Padam, Warga Desak Pemko Siantar Bertindak Sebelum Timbul Korban

14 Juni 2026 | 18:57 WIB
Sudut Pandang

19 Anggota Sidi GKPS Haranggaol Resmi Diteguhkan, Siap Menjadi “Tentara Kristus Muda”

14 Juni 2026 | 17:03 WIB
Pesona

Juara TOTK 2026 Naik Podium, Bupati Samosir dan Sekdaprovsu Serahkan Hadiah kepada Pelari dari 34 Negara

14 Juni 2026 | 16:17 WIB
Peristiwa

Tongam Pangaribuan Bantah Isu Suap Pansus Eks Rumah Singgah Covid-19, Siap Tempuh Jalur Hukum

13 Juni 2026 | 21:37 WIB
Peristiwa

Kasus Penganiayaan di Taman Bunga! DPD IPK Siantar Berduka untuk Korban, Serahkan Penanganan Kasus ke Penegak Hukum

13 Juni 2026 | 17:58 WIB
Tokoh

Ishak Hutasuhut Kembali Nahkodai Al Washliyah Pematangsiantar, Wesly Dorong Sinergi Umat dan Pemerintah

13 Juni 2026 | 14:37 WIB
Peristiwa

Sudah Bawa Motor untuk Kabur, Pencuri Timbangan di Siantar Utara Keburu Ditangkap

13 Juni 2026 | 11:57 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber