SimadaNews.com-Siti Maimunah Sinaga, seorang wanita berusia 24 tahun yang dibesarkan di Durian Banggal bersama neneknya, tidak mengalami keberuntungan sebagaimana anak-anak lainnya.
Kehidupannya penuh liku setelah ditinggalkan orangtuanya akibat perceraian orangtuanya.
Sebuah keputusan pada 4 Oktober 2021 membawa Maimunah ke rumah seorang dosen di Kota Pematangsiantar, di mana dia memulai pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).
Namun, harapannya untuk mencari keberuntungan di kota bermotto “Sapangambei Manoktok Hitei” ternyata jauh dari kenyataan yang dibayangkannya.
Keadaannya semakin tidak menguntungkan dalam setahun terakhir, mencapai puncaknya pada Rabu 8 Mei 2024.
Suatu peristiwa penganiayaan terjadi di Jalan Tondano, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, di rumah majikannya yang merupakan salah seorang oknum dosen di universitas di Kota Pematangsiantar.
Siti Maimunah Sinaga, telah melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Pematangsiantar pada Sabtu 11 Mei 2024.
Dalam laporan resmi dengan Nomor LP 256, dia menyatakan bahwa pada hari Rabu 8 Mei 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, dia menjadi korban kekerasan yang dilakukan oknum dosen itu.
“Ketika saya memberi makan anak, oknum dosen itu tiba-tiba membentak dan memukul saya, bahkan menusuk-nusuk wajah saya dan menyiramkan deterjen,” ungkap Siti Maimunah.
Setelah insiden tersebut, Siti Maimunah Sinaga diajak oleh pelaku untuk mengantar anaknya ke sekolah. Namun, akibat kejadian tersebut, korban tidak tahan lagi dan memutuskan untuk melarikan diri.
“Saya telah lama menjadi korban di rumah pelaku, namun saya tidak bisa berbuat apa-apa karena tidak memiliki uang dan tidak mengenal Kota Siantar dengan baik,” tambahnya saat memberikan keterangan di Polres Siantar.
Dalam upaya untuk memperjuangkan hak korban, Ramot Saragih, SH dan Ardy Putranto Saragih, SH, menyatakan kesediaan mereka sebagai kuasa hukum untuk mendampingi Siti Maimunah Sinaga, secara sukarela.
“Kami berkomitmen untuk memastikan keadilan bagi klien kami,” tegasnya.
Keduanya menambahkan tindakan penganiayaan sudah diatur dalam pasal-pasal yang berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga dalam Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2004.
Diharapkan proses hukum atas kasus ini dapat berjalan lancar dan cepat, dengan harapan bisa mencapai penyelesaian. (snc)
Laporan: Romanis Sipayung