EKSISTENSI hukum laut internasional, terutama bagi Indonesia sebagai negara kepulauan, memiliki peranan penting dalam memastikan hak-hak atas laut dan kedaulatan wilayah perairannya.
Indonesia, dengan ribuan pulau dan wilayah laut yang luas, memiliki kepentingan vital dalam mengatur dan menjaga sumber daya maritim.
Konvensi Hukum Laut PBB tahun 1982 (UNCLOS) menjadi dasar utama dalam hukum laut internasional yang diakui secara global. Melalui ratifikasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985, Indonesia mengadopsi prinsip-prinsip UNCLOS, memberikan hak dan kewajiban bagi pengelolaan wilayah perairannya.
Namun, implementasi hukum ini tidak bebas dari tantangan. Pelanggaran batas-batas maritim Indonesia, seperti penangkapan ikan ilegal di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), menunjukkan bahwa penegakan hukum masih lemah.
Realitasnya di lapangan kerap berbeda dengan ketentuan hukum internasional.
Kelemahan lain terletak pada ketidakmampuan hukum internasional memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran oleh negara-negara besar.
Contohnya, beberapa negara kerap mengabaikan UNCLOS dengan melakukan aktivitas militer atau eksplorasi sumber daya tanpa izin, yang menciptakan ketidakadilan bagi negara-negara seperti Indonesia.
Untuk mengatasi hal ini, Indonesia perlu memperkuat diplomasi maritim dan kerja sama internasional melalui forum-forum seperti ASEAN dan PBB.
Upaya bilateral dengan negara-negara tetangga juga penting untuk mengatasi isu perbatasan dan penegakan hukum.
Di samping itu, peningkatan kapasitas angkatan laut dan pengawasan aktivitas perikanan menjadi langkah strategis untuk melindungi sumber daya laut nasional.
Secara keseluruhan, meski hukum laut internasional memberikan kerangka perlindungan bagi hak-hak laut Indonesia, implementasi dan penegakan hukum masih menghadapi tantangan besar.
Dengan komitmen dari pemerintah dan kesadaran masyarakat, kedaulatan maritim Indonesia dapat dijaga sesuai dengan prinsip-prinsip hukum internasional. (*)
Penulis: Riki Ricardo Indra Syahputra Haria, Mahasiswa Ilmu Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji