SimadaNews.com- Praktek politik uang kembali menjadi sorotan dalam Pilkada Simalungun yang digelar hari ini, Rabu (27/11/2024).
Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan dugaan pelanggaran oleh tim pasangan calon bupati nomor urut dua, Anton-Benny.
Dalam video tersebut, seorang saksi dari tim tersebut diduga membagikan uang kepada masyarakat pemilih di TPS 006, Desa Perdagangan III, Kecamatan Bandar.
Merespons temuan tersebut, tim kuasa hukum pasangan calon RHS-AZI, yakni Willy Saragih, SH, M.Si dan Rizky Purba, SH, CRA, menyatakan akan segera melaporkan dugaan pelanggaran itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Praktek politik uang yang dilakukan tim pasangan calon nomor urut dua merupakan ancaman serius bagi demokrasi, khususnya di Simalungun. Politik uang membuka peluang terjadinya korupsi di masa depan apabila pasangan tersebut terpilih,” ujar Willy Saragih dalam siaran persnya.
Rizky Purba menambahkan, pihaknya menanggapi dugaan ini dengan serius. Kasus yang terjadi di Desa Perdagangan III Kecamatan Bandar akan kami laporkan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti.
Selain itu, tim hukum RHS-AZI juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang berhasil mengungkap dugaan pelanggaran tersebut.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu menjaga demokrasi yang bersih dan damai di Simalungun,” tambah Willy Saragih.
Sanksi Hukum Bagi Pelaku Politik Uang
Politik uang, yang secara tegas dilarang oleh undang-undang, dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius yang dapat merusak tatanan demokrasi. Berdasarkan Pasal 187A ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, pelaku politik uang, baik pemberi maupun penerima, terancam pidana penjara minimal 36 bulan hingga maksimal 72 bulan. Selain itu, mereka juga dikenai denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.
“Maka dari itu, kami akan mengawal dugaan kasus ini sampai tuntas demi keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” tegas Rizky Purba menutup pernyataannya.(snc)