SimadaNews.com – Komisi I DPRD Pematangsiantar menggelar rapat dengar pendapat dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Kamis (13/3).
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi I, Robin Manurung, membahas berbagai permasalahan terkait pedagang kaki lima (PKL), operasional hiburan malam, serta pelanggaran izin usaha seperti odong-odong yang masih beroperasi meski izin sudah habis.
Dalam rapat tersebut, Robin Manurung menegaskan bahwa pedagang yang melanggar aturan harus ditertibkan oleh dinas terkait.
Dia juga menyoroti odong-odong yang beroperasi di depan DPRD dan Siantar Hotel meskipun izin operasionalnya telah berakhir pada 2024.
Selain itu, Robin juga menyoroti hiburan malam yang masih beroperasi hingga pukul 02.00 dini hari selama bulan Ramadan.
“Kami berharap aturan ditegakkan dengan tegas agar tidak ada pelanggaran yang berlanjut,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Plt. Kasatpol PP, Raja, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat peringatan kepada pedagang dan pengelola hiburan malam. Jika masih melanggar, pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
Terkait odong-odong, Raja menjelaskan bahwa Satpol PP sudah melakukan penindakan, termasuk menyita perangkat pengeras suara yang menimbulkan kebisingan. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Dinas Pariwisata untuk mencari solusi lebih lanjut.
Namun, Raja mengakui bahwa pihaknya mengalami kendala dalam penegakan aturan karena keterbatasan personel.
“Pedagang kaki lima kini menggunakan mobil untuk berjualan, sehingga saat kami tindak, mereka dengan cepat berpindah lokasi,” jelasnya.
Sementara itu, anggota DPRD, Imanuel Lingga, menegaskan bahwa dalam menertibkan PKL, pemerintah harus mempertimbangkan solusi pemindahan yang adil bagi para pedagang.
Dia juga meminta Satpol PP untuk menertibkan bangunan liar dan spanduk yang dipasang sembarangan di sekitar Dayok Mirah, karena dapat membahayakan pengguna jalan.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Kasatpol PP Raja memastikan bahwa pihaknya akan menindak reklame dan baliho yang tidak sesuai aturan.
“Kami telah berkoordinasi untuk memastikan desain reklame lebih sesuai dan tidak membahayakan,” tambahnya.
Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima setoran atau pungutan liar dalam menjalankan tugas.
“Kami bekerja secara profesional dan berharap ada dukungan dari semua pihak agar ketertiban di Pematangsiantar dapat terjaga,” pungkasnya. (snc)
Laporan: Romanis Sipayung