SimadaNews.com – Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus pencurian bagian dari Tugu Dayok Mirah yang sempat viral di media sosial. Dalam kasus tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sel (31) dan MS.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Sitinjak, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (29/4), menyampaikan bahwa tersangka Sel telah diamankan oleh personel Satreskrim Polres Pematangsiantar pada 23 April 2025.
Ia ditangkap di Jalan SM Raja, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara.
Sementara itu, tersangka MS masih dalam pengejaran. “MS masih dalam pencarian,” ujar AKBP Sah Udur.
Dijelaskan, aksi pencurian dilakukan pada 6 April 2025 sekitar pukul 02.20 WIB. Kedua tersangka berjalan kaki menuju Tugu Dayok Mirah yang berada di perempatan Rambung Merah, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur.
Dengan menggunakan tang yang telah dipersiapkan, Sel membongkar bagian ekor tugu yang terbuat dari perunggu, sementara MS bertugas mengawasi situasi sekitar.
Tak berhenti di situ, keesokan harinya, 7 April 2025, keduanya kembali melakukan aksi serupa dan mengambil bagian kaki dari tugu tersebut.
“Para tersangka mencuri bagian-bagian perunggu dari Tugu Dayok Mirah,” jelas Kapolres.
Diketahui, Sel merupakan warga Pasar Batu, Kelurahan Asuhan, Kota Pematangsiantar. Ia kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Atas pengungkapan kasus ini, pihak DPC HIMAPSI Kota Siantar yang sebelumnya melaporkan pencurian tersebut menyampaikan apresiasinya kepada kepolisian.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Pematangsiantar yang telah menangkap pelaku,” ujar Nico Sinaga, Ketua DPC HIMAPSI Pematangsiantar. (snc)
Laporan: Romanis Sipayung