Simadanews.com – Dua pria masing-masing berinisial AIN (39), warga Jalan Ade Irma Suryani Kota Pematangsiantar, dan MN (37), warga Perum Pelita Indah Blok BB 02 Kelurahan Pangkalan Kerinci, Riau, ditangkap oleh Polsek Siantar Utara atas dugaan pencurian hasil bumi berupa kemiri, pinang, dan coklat.
Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga, SH, menyampaikan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi di rumah milik Erna Suriany Sitorus di Jalan Singosari, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, pada Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 03.15 WIB.
Kejadian bermula saat korban terbangun untuk menunaikan salat subuh. Saat hendak mengambil air wudu, ia mendengar suara mencurigakan dari luar rumah, termasuk suara kendaraan yang hilir mudik. Korban kemudian menyalakan lampu dan berteriak, “Woi! Siapa di luar?” Seketika suara bising tersebut menghilang.
Usai salat, korban kembali mendengar suara dari luar yang memanggil, “Buu… Irma buka.. buka.”
Saat membuka pintu gerbang, korban menemukan sebatang bambu sepanjang dua meter tergeletak di luar pagar.
Korban lalu memeriksa rekaman CCTV dan mendapati dua pria tengah mencuri hasil bumi miliknya yang sebelumnya dibeli dari Desa Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Siantar Utara melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/30/IV/2025/SPKT/Polsek Siantar Utara/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara, tanggal 30 April 2025.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Utara berhasil menangkap kedua pelaku pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di lokasi yang sama dengan tempat kejadian perkara.
Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan langsung digelandang ke Mapolsek Siantar Utara.
“Keduanya sudah kami tahan dan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 subsider Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Mereka juga merupakan residivis,” ujar AKP Jahrona. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba