SimadaNews.com— Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun berhasil mengupayakan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) dalam kasus yang melibatkan tersangka Iwan Adianto Purba dan korban Opriady Purba.
Permohonan RJ yang diajukan Kejari Simalungun kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), dan diteruskan ke Kejaksaan Agung RI, telah disetujui dan kasus pun resmi dihentikan penuntutannya.
Proses pengajuan RJ dilaksanakan melalui rapat virtual (video conference) yang berlangsung di Kantor Kejari Simalungun, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, pada Rabu (2/7).
Sebelumnya, telah terjadi kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban yang difasilitasi di Kantor Pangulu Nagori Silau Malaha, di hadapan sejumlah pihak.
Pihak yang hadir dalam proses perdamaian antara lain Heny Silalahi (istri korban), Mariatik (ibu tersangka), Ferri Rahmadani (tokoh agama), Muliadi (Pangulu Nagori Silau Malaha), Linda Wati (Gamot Huta I), JP Sinaga (penyidik), Melati Meliati Panjaitan dan Barry Sugiarto (fasilitator).
Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Irfan Ardianto, melalui Kasi Pidum saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa permohonan RJ tersebut telah melalui proses dan pertimbangan yang matang.
“Permohonan sudah diajukan ke Kejati Sumut dan dilanjutkan ke Kejaksaan Agung, dan akhirnya dikabulkan. Maka penuntutan terhadap tersangka resmi dihentikan,” ujarnya.
Kronologi Perkara
Perkara ini bermula pada awal April 2025, ketika tersangka Iwan Adianto Purba yang bekerja sebagai tukang reparasi handphone di kios milik Sandi Adrian di Pajak Horas, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, membeli satu unit handphone Infinix Zero 30 warna gold dari seseorang yang tidak dikenalnya seharga Rp1.020.000 secara tunai.
Keesokan harinya, tersangka menitipkan handphone tersebut ke konter tempatnya bekerja untuk dijual kembali. Sekitar pertengahan April, saksi Meri Mesriani Nababan membeli handphone tersebut di konter tersebut seharga Rp1.300.000. Uang hasil penjualan diserahkan Sandi Adrian kepada tersangka.
Namun, pada 21 April 2025, saksi Meri didatangi oleh petugas Polsek Panei Tongah karena handphone yang dibelinya dilaporkan sebagai barang hilang oleh korban Opriady Purba, yang mengaku kehilangan perangkat tersebut pada 17 Maret 2025 di rumah kontrakannya di Huta Bahruksi, Nagori Pematang Panei, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun.
Setelah dilakukan penelusuran, handphone tersebut ternyata merupakan barang hasil curian.
Karena tersangka tidak dapat membuktikan bukti pembelian sah, ia kemudian diamankan dan diproses secara hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHPidana tentang Penadahan.
Namun, karena kedua belah pihak sepakat berdamai dan tidak ingin melanjutkan perkara ke ranah hukum, serta mempertimbangkan asas keadilan restoratif, perkara ini diselesaikan secara damai dengan mekanisme Restorative Justice. (SNC)
Laporan: Romanis Sipayung