SimadaNews.com – Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menghadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Gubernur serta Bupati/Wali Kota se-Provinsi Sumatera Utara terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana.
Kegiatan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025).
Provinsi Sumatera Utara menjadi provinsi ketiga di Indonesia yang mengimplementasikan kerja sama ini, setelah Jawa Timur dan Jawa Barat. Program tersebut merupakan langkah nyata penerapan restorative justice (RJ) sebagaimana amanat KUHP baru yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial dijatuhkan berdasarkan putusan pengadilan, di bawah pengawasan jaksa serta bimbingan pembimbing kemasyarakatan.
Pidana ini dapat diterapkan untuk kasus dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, khususnya ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta.
Undang menambahkan sejumlah pertimbangan dalam penerapannya, seperti usia terdakwa di atas 75 tahun, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban kecil, atau pelaku telah mengganti kerugian.
Ada sekitar 300 jenis kerja sosial yang dapat diberikan, mulai dari membersihkan rumah ibadah, saluran drainase, hingga membantu pelayanan administrasi kependudukan seperti pembuatan KK dan KTP.
Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan bahwa restorative justice menekankan pemulihan dan pembinaan sosial, sekaligus menjadi solusi atas persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas).
Ia juga meminta agar pelaku pidana kerja sosial diberi insentif sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Dr. Harli Siregar SH MHum, menegaskan bahwa penerapan RJ merupakan bentuk penegakan hukum yang lebih humanis, terutama untuk perkara pidana ringan.
RJ, kata dia, menjadi sarana penyelesaian perkara dengan mengutamakan perdamaian, pemulihan hubungan, dan tanggung jawab pelaku tanpa proses pengadilan yang panjang.
Harli turut meminta pemerintah kabupaten/kota segera membentuk tim teknis, menyusun langkah operasional, menyiapkan SOP, dan memastikan mekanisme supervisi berjalan optimal.
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan RJ di Kota Pematangsiantar.
Ia menegaskan Pemko Pematangsiantar akan segera membentuk tim teknis dan menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan di daerah.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Gubernur Sumut dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, serta penandatanganan kerja sama antara seluruh bupati/wali kota dengan para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana. (SNC)

