• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNews

Sumut Resmi Terapkan Pidana Kerja Sosial! Tak Lagi Semua Pelaku Masuk Penjara

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
18 November 2025 | 23:17 WIB
Rubrik: News

SimadaNews.com – Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menghadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Gubernur serta Bupati/Wali Kota se-Provinsi Sumatera Utara terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana.

Kegiatan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025).

Provinsi Sumatera Utara menjadi provinsi ketiga di Indonesia yang mengimplementasikan kerja sama ini, setelah Jawa Timur dan Jawa Barat. Program tersebut merupakan langkah nyata penerapan restorative justice (RJ) sebagaimana amanat KUHP baru yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial dijatuhkan berdasarkan putusan pengadilan, di bawah pengawasan jaksa serta bimbingan pembimbing kemasyarakatan.

Pidana ini dapat diterapkan untuk kasus dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, khususnya ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta.

Undang menambahkan sejumlah pertimbangan dalam penerapannya, seperti usia terdakwa di atas 75 tahun, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban kecil, atau pelaku telah mengganti kerugian.

Ada sekitar 300 jenis kerja sosial yang dapat diberikan, mulai dari membersihkan rumah ibadah, saluran drainase, hingga membantu pelayanan administrasi kependudukan seperti pembuatan KK dan KTP.

Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan bahwa restorative justice menekankan pemulihan dan pembinaan sosial, sekaligus menjadi solusi atas persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas).

Ia juga meminta agar pelaku pidana kerja sosial diberi insentif sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Dr. Harli Siregar SH MHum, menegaskan bahwa penerapan RJ merupakan bentuk penegakan hukum yang lebih humanis, terutama untuk perkara pidana ringan.

RJ, kata dia, menjadi sarana penyelesaian perkara dengan mengutamakan perdamaian, pemulihan hubungan, dan tanggung jawab pelaku tanpa proses pengadilan yang panjang.

Harli turut meminta pemerintah kabupaten/kota segera membentuk tim teknis, menyusun langkah operasional, menyiapkan SOP, dan memastikan mekanisme supervisi berjalan optimal.

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan RJ di Kota Pematangsiantar.

Ia menegaskan Pemko Pematangsiantar akan segera membentuk tim teknis dan menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan di daerah.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Gubernur Sumut dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, serta penandatanganan kerja sama antara seluruh bupati/wali kota dengan para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana. (SNC)

Peristiwa

Rismaida br Siahaan Ditemukan Meninggal di Kedainya! Ternyata Dirampok, Pelaku Ditangkap saat Sembunyi di Hotel Nadia Siantar

4 Juni 2026 | 10:08 WIB
Peristiwa

Tekan Risiko Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, Pemko Tebing Tinggi Siapkan Langkah Konkret

4 Juni 2026 | 09:47 WIB
Peristiwa

Ops Antik Toba 2026, Polres Tebing Tinggi Ungkap 19 Kasus Narkotika dan Amankan 24 Tersangka

3 Juni 2026 | 20:57 WIB
Peristiwa

Kurir 1 Kilogram Sabu di Pematangsiantar Ternyata Residivis Empat Kali, Pernah Terlibat Pembakaran hingga Narkoba

3 Juni 2026 | 20:24 WIB
Peristiwa

Pura-pura Jadi Pembeli, Pria Gondol Emas Antam Bernilai Rp160 Juta dari Toko Emas di Pasar Horas Siantar

3 Juni 2026 | 17:33 WIB
Peristiwa

Operasi Antik Toba 2026, Polres Simalungun Ungkap 32 Kasus Narkoba dan Amankan 53 Tersangka

3 Juni 2026 | 14:36 WIB
Ekbis

Dukung Sensus Ekonomi 2026, Ariston Tua Tekankan Pentingnya Data Berkualitas untuk Pembangunan Daerah

3 Juni 2026 | 10:27 WIB
Peristiwa

Pergi Ibadah, Guru SD Kehilangan Cincin Berlian dan Jam Tangan Rp7 Juta, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

3 Juni 2026 | 07:59 WIB
Peristiwa

Dugaan Kejanggalan SIP Perawat di RS Laras, Ketua PPNI Simalungun Angkat Bicara

2 Juni 2026 | 22:21 WIB
Peristiwa

Razia THM di Perdagangan, Dua Wanita Positif Narkoba Diamankan Polres Simalungun

2 Juni 2026 | 11:48 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber