• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNews

Residivis dan Kekasihnya Sembunyikan Ratusan Paket Sabu di Koper, Dapur hingga Rak Baju

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
24 November 2025 | 16:16 WIB
Rubrik: News
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SimadaNews.com – Polres Pematangsiantar kembali menorehkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkotika.

Pada Senin (24/11/2025) pagi, Wakapolres Pematangsiantar Kompol Budiono Saputro SH MH, mewakili Kapolres AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH SIK MH, memimpin konferensi pers terkait pengungkapan dugaan peredaran sabu dengan total barang bukti berat bruto 92,78 gram.

Press release digelar di depan Ruangan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam kesempatan itu, Wakapolres didampingi Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH dan PS Kasi Humas IPTU Agustina Triya Dewi.

Ia menyampaikan bahwa Satresnarkoba berhasil mengamankan dua tersangka yang merupakan sepasang kekasih, yakni FEP alias G (37), warga Jalan SKI Kelurahan Aek Nauli, dan F br S (34), warga Jalan Narumonda Bawah, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Selatan.

Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat

Kasus itu terungkap setelah tim mendapat informasi masyarakat tentang keberadaan tersangka yang diduga memiliki sabu di Jalan Anggrek Raya III, Karang Sari Permai.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, keduanya berhasil menangkap tersangka di lokasi saat berjalan kaki dengan gerak-gerik mencurigakan.

Dari tangan FEP alias G ditemukan satu paket sabu seberat bruto 0,17 gram. Polisi juga mengamankan satu unit ponsel Samsung milik G serta satu unit ponsel Redmi milik F br S. Saat diinterogasi, FEP alias G mengakui masih menyimpan sabu lainnya di rumahnya di Perumahan Kasper, Jalan Anggrek Raya III.

Penggeledahan Rumah Tersangka

Tim langsung melakukan pengembangan dan membawa kedua tersangka ke lokasi kediaman mereka.

Dengan disaksikan ketua RT setempat, penggeledahan dilakukan dan petugas menemukan berbagai barang bukti, di antaranya, Satu koper hitam berisi satu tas hitam merek Caesar dengan 404 paket diduga sabu seberat bruto 89,72 gram.

Satu unit timbangan digital, Satu bungkus plastik putih berisi plastik klip kosong, Satu kotak blender di dapur berisi kotak rokok berisi 10 paket sabu dengan berat bruto 1,87 gram dan Satu dompet berisi 6 paket sabu dari atas rak baju.

Total seluruh barang bukti mencapai 421 paket sabu dengan berat bruto 92,78 gram.

“Dengan jumlah ini, Polres Pematangsiantar berhasil menyelamatkan sekitar 9.278 orang dari bahaya narkoba,” ujar Kompol Budiono.

Tersangka Residivis dan Positif Konsumsi Sabu

Dalam konferensi pers, Wakapolres mengungkapkan bahwa FEP alias G merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2021 dan pernah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

Kedua tersangka juga diketahui menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih dan hasil pemeriksaan urine menunjukkan keduanya positif mengandung methamphetamine.

Tersangka mengaku barang bukti sabu tersebut milik seseorang berinisial P. Namun, hingga kini polisi masih melakukan pengejaran terhadap pria tersebut.

Diproses Sesuai Undang-Undang Narkotika

Kedua tersangka telah ditahan dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Polres Pematangsiantar berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara tegas, terukur, dan profesional demi keamanan dan keselamatan masyarakat,” tutup Wakapolres. (SNC)

Laporan: Romanis Sipayung

Ekbis

Simalungun Kian Dilirik Investor, Raih Penghargaan Terbaik I pada PIISU 2026

15 Juni 2026 | 11:39 WIB
Peristiwa

Wali Kota Tebing Tinggi Tekankan Nilai Persaudaraan dan Iman Saat Buka Pesparawi Sekolah Minggu GKPS Distrik V

14 Juni 2026 | 21:34 WIB
Peristiwa

Pematangsiantar Matangkan Persiapan FASI XIII Sumut, Siap Sambut Ribuan Peserta

14 Juni 2026 | 19:44 WIB
Peristiwa

Traffic Light Ahmad Yani Kembali Padam, Warga Desak Pemko Siantar Bertindak Sebelum Timbul Korban

14 Juni 2026 | 18:57 WIB
Sudut Pandang

19 Anggota Sidi GKPS Haranggaol Resmi Diteguhkan, Siap Menjadi “Tentara Kristus Muda”

14 Juni 2026 | 17:03 WIB
Pesona

Juara TOTK 2026 Naik Podium, Bupati Samosir dan Sekdaprovsu Serahkan Hadiah kepada Pelari dari 34 Negara

14 Juni 2026 | 16:17 WIB
Peristiwa

Tongam Pangaribuan Bantah Isu Suap Pansus Eks Rumah Singgah Covid-19, Siap Tempuh Jalur Hukum

13 Juni 2026 | 21:37 WIB
Peristiwa

Kasus Penganiayaan di Taman Bunga! DPD IPK Siantar Berduka untuk Korban, Serahkan Penanganan Kasus ke Penegak Hukum

13 Juni 2026 | 17:58 WIB
Tokoh

Ishak Hutasuhut Kembali Nahkodai Al Washliyah Pematangsiantar, Wesly Dorong Sinergi Umat dan Pemerintah

13 Juni 2026 | 14:37 WIB
Peristiwa

Sudah Bawa Motor untuk Kabur, Pencuri Timbangan di Siantar Utara Keburu Ditangkap

13 Juni 2026 | 11:57 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber