SimadaNews.com- Akhir tahun di Kota Tebing Tinggi kembali diwarnai sorotan publik setelah tiga kasus korupsi menyeret pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Rentetan kasus tersebut mengguncang kepercayaan masyarakat dan menjadi tanda bahwa tata kelola keuangan daerah masih menyimpan banyak celah penyimpangan.
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Tebing Tinggi menilai deretan kasus itu bukan sekadar proses hukum, tetapi cermin lemahnya kontrol internal dan komitmen antikorupsi di tubuh pemerintah daerah.
DPC GMNI pun mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pejabat OPD agar bekerja secara jujur dan bertanggung jawab.
“Bangkai yang disimpan pasti tercium baunya,” tegas Ketua DPC GMNI Tebing Tinggi, Rio Samuel Manurung, mengingatkan bahwa tindakan korupsi, sekecil apa pun, pada akhirnya pasti terbongkar.
Mantan Kadis Pendidikan Ditahan Pengadaan Smartboard, Kerugian Rp 6 Miliar
Kasus pertama berkaitan dengan pengadaan 93 unit smartboard untuk sekolah-sekolah jenjang SMP.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan, Idam Khalid (IK), resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik menemukan adanya mark-up harga jauh di atas harga pasar, yang memicu dugaan kerugian negara sekitar Rp6 miliar dari total nilai proyek Rp 13 miliar.
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar di masyarakat: Bagaimana sistem pengawasan bisa kecolongan pada proyek pendidikan bernilai miliaran rupiah?
BPBD: Dokumen Perencanaan Diduga “Abal-Abal” Rp611 Juta
Kasus kedua menyeret mantan Kepala BPBD dan salah satu Kepala Bidang yang diduga terlibat korupsi pengadaan 13 dokumen perencanaan pada tahun 2021.
Proyek bernilai Rp 611 juta itu disebut sebagai perencanaan fiktif, karena tidak ditemukan dokumen pekerjaan yang valid meski anggaran sudah habis terserap.
Ironi kembali muncul: anggaran kebencanaan yang seharusnya melindungi masyarakat justru diduga dijadikan bancakan.
Penyimpangan BBM Subsidi Rp 300 Juta
Kasus ketiga menjerat pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Dugaan penyimpangan terjadi dalam penggunaan dana BBM subsidi dan pemeliharaan kendaraan operasional bernilai total Rp1,42 miliar.
Penyidik menemukan selisih signifikan antara lain, data pembelian BBM melalui barcode kendaraan, dengan laporan pertanggungjawaban (SPJ).
Selisih itulah yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp 300 juta.
Alarm Serius Integritas Pemerintahan
Menurut DPC GMNI, tiga kasus tersebut menggambarkan masalah serius pada tata kelola anggaran daerah, mulai dari proses perencanaan, pengadaan barang/jasa, hingga mekanisme pertanggungjawaban.
“Anggaran publik harus digunakan untuk rakyat, bukan untuk memperkaya individu. Ini soal moral, bukan hanya hukum,” tegas Rio.
Ia menambahkan, korupsi bukan hanya merugikan negara, tetapi merusak kepercayaan publik kepada pemerintah.
GMNI menuntut penegak hukum untuk bekerja tuntas dan tidak berhenti pada aktor lapangan. Mereka mendesak penyidik menelusuri aliran dana, jaringan keterlibatan, serta pihak lain yang berpotensi ikut terlibat.
“Penegakan hukum harus komprehensif, bukan simbolis,” ujar Rio.
Keterbukaan proses hukum dinilai penting untuk memberi efek jera bagi OPD lainnya.
GMNI juga mengajak masyarakat ikut memperketat kontrol sosial atas penggunaan anggaran, khususnya di sektor pendidikan, kebencanaan, dan lingkungan hidup.
Ketiga sektor tersebut bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat sehingga rawan diselewengkan.
“Jika publik aktif mengawasi, ruang penyimpangan semakin kecil,” tambah Rio.
GMNI menekankan bahwa transparansi laporan anggaran harus menjadi budaya di seluruh OPD untuk mencegah terulangnya kasus serupa. (SNC)
Laporan: Arif


