INDONESIA dikenal sebagai negara dengan kultur spiritual yang kental. Profesi di bidang supranatural—mulai dari pawang hujan, ahli pengobatan alternatif, hingga paranormal memiliki tempat tersendiri di masyarakat.
Namun, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), muncul pertanyaan mendasar: Bagaimanakah nasib praktek supranatural di mata hukum? Apakah semua aktivitas mistis kini menjadi tindak pidana?
Artikel ini akan membedah Pasal 252 KUHP Baru untuk memberikan kepastian hukum bagi praktisi supranatural maupun masyarakat pengguna jasa.
1. Paradigma Hukum: Mengatur Perilaku, Bukan Kepercayaan
Hukum positif Indonesia berlandaskan logika dan pembuktian empiris. Oleh karena itu, KUHP Baru tidak sedang mencoba mengadili eksistensi jin, roh, atau energi gaib.
Yang diatur adalah dampak sosial dan potensi kerugian yang timbul dari interaksi antar-manusia yang berkedok supranatural.
Pasal 252 hadir bukan untuk memberangus budaya, melainkan untuk menertibkan penyalahgunaan klaim supranatural yang merugikan orang lain.
2. Memilah “Jasa Supranatural” yang Legal dan Ilegal
Berdasarkan tafsir Pasal 252, hukum membagi praktek supranatural ke dalam dua wilayah yang sangat berbeda:
A. Wilayah Terlarang (Tindak Pidana)
Pasal 252 secara spesifik melarang klaim kekuatan gaib yang bersifat destruktif (merusak). Unsur kuncinya adalah:
”…menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang.”
Artinya, seorang praktisi supranatural dapat dipidana jika ia membuka jasa:
Santet/Tenung/Teluh.
Jasa membuat orang lain celaka atau sakit.
Jasa “pagar makan tanaman” (menyerang balik secara gaib untuk menyakiti).
B. Wilayah yang Tidak Dilarang*
Pasal 252 tidak menyentuh praktek supranatural yang bersifat positif atau netral, selama tidak melanggar undang-undang lain (seperti UU Kesehatan atau UU Perlindungan Konsumen).
Contoh praktek yang tidak dijerat Pasal 252 meliputi: Pengobatan Alternatif: Supranatural untuk penyembuhan (asalkan tidak malpraktik/penipuan).
Pembersihan Aura/Ruwat: Ritual untuk keselamatan.
Pawang Hujan: Upaya mengendalikan cuaca (karena tidak bertujuan menyakiti orang).
Benda Bertuah: Menjual jimat untuk “keberuntungan” atau “pengasihan” (selama tidak menjanjikan kematian orang lain).
3. Resiko Hukum bagi Profesi Paranormal (Ayat 2)
Bagi mereka yang menekuni dunia supranatural sebagai mata pencaharian (profesi), Pasal 252 ayat (2) memberikan peringatan keras.
Jika seorang paranormal menjadikan jasa “santet” atau jasa mencelakakan orang sebagai komoditas bisnis untuk mencari keuntungan, maka ancaman pidananya diperberat sepertiga dari hukuman pokok (1,5 tahun penjara).
Ini adalah bentuk Perlindungan Konsumen dan Ketertiban Umum. Negara tidak ingin masyarakat tertipu membayar mahal untuk jasa pembunuhan gaib yang tidak bisa dibuktikan secara ilmiah, namun memicu permusuhan nyata di masyarakat.
4. Menghapus Celah Penipuan (Fraud)
Sebelum adanya KUHP Baru, aparat penegak hukum sering kesulitan menjerat “dukun palsu”. Jika menggunakan pasal penipuan biasa (Pasal 378 KUHP Lama), korban harus membuktikan bahwa ia menyerahkan uang karena tipu muslihat.
Dalam konteks gaib, pembuktian “tipu muslihat” sangat sulit karena objeknya tidak terlihat.
Dengan Pasal 252 KUHP Baru yang merupakan Delik Formil, fokus bergeser. Polisi tidak perlu membuktikan apakah si dukun benar-benar sakti atau menipu. Cukup dengan fakta bahwa dia mengaku bisa mencelakakan orang, dia sudah bisa dipidana. Ini memudahkan aparat memberantas praktek penipuan berkedok klenik.
5. Pencegahan Main Hakim Sendiri (Vigilante)
Sejarah hukum Indonesia mencatat banyak kasus pembantaian orang yang dituduh sebagai dukun santet. Hal ini terjadi karena kekosongan hukum; masyarakat merasa negara tidak bisa melindungi mereka dari serangan gaib, sehingga mereka bertindak anarkis.
Dengan dikriminalisasinya praktek supranatural jenis destruktif ini, masyarakat memiliki saluran hukum. Jika ada tetangga atau orang yang mengancam akan menyantet, masyarakat bisa melaporkannya ke polisi alih-alih melakukan persekusi.
Kesimpulan
Praktek supranatural di Indonesia tetap diakui sebagai bagian dari realitas sosial. KUHP Baru melalui Pasal 252 tidak melarang seseorang menjadi paranormal atau dukun penyembuh.
Hukum hanya menarik garis demarkasi yang tegas: Kekuatan gaib tidak boleh dikapitalisasi untuk tujuan kejahatan (mencelakakan, membunuh, menyakiti). Selama praktek supranatural dilakukan untuk tujuan damai, pengobatan, atau kebudayaan, hukum tidak akan mengintervensi. Namun, begitu masuk ke ranah yang menjanjikan penderitaan bagi orang lain, hukum pidana akan bertindak tegas. (*)
Penulis Andre Yosua, Penggiat Hukum Pidana

