• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNews

Wajah Palsu, Ancaman Nyata: Membedah Perlindungan Hukum Deepfake di Indonesia Vs Tiongkok

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
17 Desember 2025 | 11:06 WIB
Rubrik: News

​PERNAHKAH Anda melihat video Presiden Jokowi bernyanyi lagu pop Korea, atau Elon Musk mempromosikan investasi bodong dalam bahasa Indonesia yang fasih? Jika iya, Anda telah berkenalan dengan Deepfake.

​Teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI) ini mampu menukar wajah dan suara seseorang dengan hiper-realistis. Awalnya mungkin lucu, namun kini Deepfake bermutasi menjadi mimpi buruk hukum: mulai dari penipuan, pencemaran nama baik, hingga pornografi non-konsensual.

​Pertanyaannya, ketika teknologi berlari secepat kilat, apakah hukum kita sudah siap mengejarnya? Mari kita bandingkan pendekatan Indonesia dengan Tiongkok, salah satu negara dengan regulasi AI terketat di dunia.

​1. Indonesia: “Senjata Lama” untuk Ancaman Baru
​Sampai saat ini, Indonesia belum memiliki undang-undang spesifik yang berjudul “UU Anti-Deepfake”. Namun, bukan berarti kita mengalami kekosongan hukum. Indonesia menggunakan pendekatan ekstensifikasi hukum yang ada, yaitu menggunakan pasal-pasal dalam undang-undang eksisting untuk menjerat pelaku Deepfake.

​Berikut adalah “senjata” hukum yang digunakan Indonesia:
​UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik):

Ini adalah senjata utama. Pasal 35 secara khusus melarang manipulasi, penciptaan, atau perubahan Dokumen Elektronik seolah-olah data tersebut otentik. Jika seseorang membuat video Deepfake untuk menipu (seolah-olah asli), pasal ini bisa menjeratnya.

Selain itu, jika Deepfake bermuatan asusila atau pencemaran nama baik, Pasal 27 siap menanti.

​UU PDP (Perlindungan Data Pribadi):
Wajah dan suara adalah data biometrik yang tergolong Data Pribadi Spesifik. Menggunakan wajah orang lain untuk Deepfake tanpa izin adalah pelanggaran serius terhadap pemrosesan data pribadi.

​KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):
Untuk kasus penipuan konvensional yang menggunakan sarana Deepfake, pasal penipuan dan pemalsuan dalam KUHP tetap berlaku.

​Catatan Kritis: Pendekatan Indonesia cenderung reaktif dan punitif. Hukum bekerja setelah ada korban atau setelah konten menyebar dan merugikan. Belum ada aturan teknis yang mewajibkan platform melabeli konten AI.

​2. Tiongkok: Regulasi Spesifik dan Preventif
​Berbeda dengan Indonesia, Tiongkok memilih langkah agresif dengan menerbitkan aturan spesifik yang menargetkan teknologi “Deep Synthesis” (sintesis mendalam). Aturan ini dikenal sebagai Administrative Provisions on Deep Synthesis for Internet Information Services yang berlaku sejak Januari 2023.

​Apa bedanya dengan Indonesia?

​Wajib Labeling (Watermark):
Hukum Tiongkok mewajibkan penyedia layanan dan pengguna untuk memberi tanda/label yang jelas pada konten hasil AI. Jika Anda membuat video Deepfake, harus ada keterangan bahwa “Ini buatan AI”. Jika tidak, itu ilegal.

​Tanggung Jawab Platform:
Platform media sosial di Tiongkok wajib memiliki fitur teknis untuk mendeteksi dan melabeli konten Deepfake. Jika kecolongan, platformnya yang kena sanksi.

​Persetujuan Eksplisit:
Mengedit wajah atau suara orang lain tanpa persetujuan tertulis dilarang keras, terutama jika digunakan untuk berita palsu atau merusak tatanan sosial.

​Catatan Kritis: Pendekatan Tiongkok sangat preventif. Mereka berusaha mencegah kebingungan publik sebelum konten tersebut viral dengan mewajibkan transparansi (labeling).

Apa yang Bisa Indonesia Pelajari?

​Studi perbandingan ini menunjukkan bahwa Indonesia masih mengandalkan interpretasi hukum lama untuk fenomena baru. Meskipun pelaku Deepfake di Indonesia bisa dipenjara, pembuktiannya seringkali rumit, terutama dalam hal forensik digital.

​Indonesia perlu mempertimbangkan langkah Tiongkok dalam hal Transparansi Algoritma. Mungkin tidak perlu se-ketat Tiongkok, namun mewajibkan watermark atau label “Generated by AI” pada konten manipulasi visual sangatlah krusial untuk melindungi masyarakat dari hoaks menjelang tahun-tahun politik atau modus penipuan canggih.

​Kesimpulan
​Di Indonesia, Deepfake adalah kejahatan siber yang dihukum setelah memakan korban. Di Tiongkok, Deepfake adalah aktivitas yang dikontrol ketat sejak proses pembuatannya.

Ke depan, revisi regulasi di Indonesia harus mulai bergerak dari sekadar “menghukum” menuju “mengatur dan mencegah” demi ekosistem digital yang lebih aman. (*)

Penulis Sandy Hardianto, SH Managing Partner QJ Law Firm

Peristiwa

Rismaida br Siahaan Ditemukan Meninggal di Kedainya! Ternyata Dirampok, Pelaku Ditangkap saat Sembunyi di Hotel Nadia Siantar

4 Juni 2026 | 10:08 WIB
Peristiwa

Tekan Risiko Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, Pemko Tebing Tinggi Siapkan Langkah Konkret

4 Juni 2026 | 09:47 WIB
Peristiwa

Ops Antik Toba 2026, Polres Tebing Tinggi Ungkap 19 Kasus Narkotika dan Amankan 24 Tersangka

3 Juni 2026 | 20:57 WIB
Peristiwa

Kurir 1 Kilogram Sabu di Pematangsiantar Ternyata Residivis Empat Kali, Pernah Terlibat Pembakaran hingga Narkoba

3 Juni 2026 | 20:24 WIB
Peristiwa

Pura-pura Jadi Pembeli, Pria Gondol Emas Antam Bernilai Rp160 Juta dari Toko Emas di Pasar Horas Siantar

3 Juni 2026 | 17:33 WIB
Peristiwa

Operasi Antik Toba 2026, Polres Simalungun Ungkap 32 Kasus Narkoba dan Amankan 53 Tersangka

3 Juni 2026 | 14:36 WIB
Ekbis

Dukung Sensus Ekonomi 2026, Ariston Tua Tekankan Pentingnya Data Berkualitas untuk Pembangunan Daerah

3 Juni 2026 | 10:27 WIB
Peristiwa

Pergi Ibadah, Guru SD Kehilangan Cincin Berlian dan Jam Tangan Rp7 Juta, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

3 Juni 2026 | 07:59 WIB
Peristiwa

Dugaan Kejanggalan SIP Perawat di RS Laras, Ketua PPNI Simalungun Angkat Bicara

2 Juni 2026 | 22:21 WIB
Peristiwa

Razia THM di Perdagangan, Dua Wanita Positif Narkoba Diamankan Polres Simalungun

2 Juni 2026 | 11:48 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber