• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNews

Ditangkap, Dua Pemuda Penggasak Alat IT Bernilai Rp82 Juta Milik SD Negeri Jalan Ade Irma Pematangsiantar

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
11 Januari 2026 | 20:08 WIB
Rubrik: News

SimadaNews.com – Polsek Siantar Utara bersama Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil menangkap pelaku pencurian pemberatan (Curat) yang terjadi di SD Negeri No.122365 Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu 24 Desember 2025 siang sekira pukul 11.45 Wib.

Kedua pelaku ditangkap pada hari Sabtu 10 Januari 2026 dini hari sekitar pukul 03.00 Wib yakni EZ (26) Warga Jalan Bahbirong Ujung Kelurahan Sigulang gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematagsiantar dan RRN (25) warga Desa Tegizita kabupaten Nias/jalan Manunggal Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH pada Minggu 11 Januari 2026, menjelaskan kronologis kejadian yang berawal pada hari Rabu 24 Desember 2025 siang sekira pukul 11.48 Wib, pelapor RS (55) mendapat telepon dari saksi VJP bahwa sekolah mereka di bongkar pencuri.

Mendengar itu pelapor langsung berangkat ke TKP SD Negeri No. 122365 Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Setelah tiba di SD tersebut pelapor melihat pintu menuju Perpustakaan telah rusak, begitu juga pintu menuju ruang simpanan barang barang yang ada di perpustakaan telah rusak.

Kemudian pelapor bersama saksi pengecekan barang barang yang hilang berupa 1 unit Printer Epson L 3110 harga Rp3.465.000, 1 unit Laptop Toshiba harga Rp12.000.000, 1 unit Laptop Asus Rp6.900.000, 1 unit Laptop Acer Rp7.000.000, 1 Hardisk Eksternal Rp1.400.000, 1 Loud Speaker Rp3.675.000, 4 Infocus Rp25.300.000, 1 Infocus Rp6.600.000, 1 Infocus Next Cam Rp4.500.000, 1 Laptop Asus Rp7.000.000, ATK Rp5.000.000.

Akibat kejadian tersebut SD Negeri No.122365 Jalan Ade Irma Suryani mengalami kerugian sebesar Rp82.840.000 ditambah kerusakan pintu dan gembok.

Lalu pelapor membuat Laporan Pengaduan ke Mako Polsek Siantar Utara dengan Laporan Polisi (LP) No : LP/ B / 70 / XII / 2025 / SPKT / POLSEK SIANTAR UTARA / POLRES PEMATANG SIANTAR / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 24 Desember 2025.

Setelah dilakukan penyelidikan, atas informasi masyarakat pada hari Sabtu (10/1/2025) dini hari Sekira pukul 03.00 Wib Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pematangsiantar menangkap pelaku EZ baru sampai dirumah Jalan Perwira Kelurahan Merdeka Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.

Kemudian pelaku EZ diserahkan ke Mako Polsek Siantar Utara yang diterima Kanit Reskrim IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos.

Diinterogasi Pelaku EZ mengaku mencuri di SD Negeri No. 122365 Jalan Ade Irma Suryani tersebut. Barang hasil curian berupa 3 buah Infocus dan 3 buah Laptop dibawa pelaku ke rumah ON (DPO) yang beralamat di Perumahan Indah Sibatu-batu Blok 3 Kelurahan Bah Kapul Kecamatan siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.

Namun saat dilakukan pengembangan ON maupun barang hasil curian tidak ditemukan dirumahnya.

Pelaku EZ kembali mengaku barang hasil curian 3 buah Laptop dijual pelaku RRN dan orang yang bernama Pak N (DPO) yang beralamat dijalan Bintang Maratur Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar menggunakan sepedamotor Honda Beat BK 6519 AAR.

Adanya pengakuan itu Kanit Rekrim bersama Tim Opsnal langsung menuju rumah Pak N dan RRN tapi kedua orang tersebut tidak berada dirumahnya.

Pada Sabtu  (10/1/2025) sore sekira pukul 17.00 Wib Kanit Reskrim berhasil menangkap Pelaku RRN di Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Diinterogasi pelaku RRN mengaku telah menjual barang hasil curian 3 buah laptop tersebut di Toko Azka Computer yang beralamat di Jalan DR. Wahidin Kota Pematangsiantar.

Mendengar itu Kanit Rekrim bersama Tim Opsnal langsung membawa pelaku RRN ke Toko Azka Computer kemudian mengamankan barang bukti 2 unit Laptop masing masing 1 unit laptop merk ASUS warna merah kombinasi hitam dengan No seri 36426/SDPP/20143965 dan 1 unit Laptop merk ASUS warna Hitam dengan No seri 48563/SDPP/2016/2900.

Selain itu dari kedua pelaku juga diamankan barang bukti 1 buah obeng, sepedamotor Honda BEat BK 6519 AAR, 2 buah gembok yang telah rusak, 1 celana panjang warna hitam yang digunakan pelaku dan 1 baju sweater warna hitam yang digunakan pelaku.

“Hingga saat ini kedua pelaku, EZ dan RRN sudah ditahan guna diproses melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dimaksud dalam Pasal 477 ayat 1 huruf e KUHPidana,” ujar AKP Jahrona. (SNC)

Laporan: Sabarudin Purba

Peristiwa

Rismaida br Siahaan Ditemukan Meninggal di Kedainya! Ternyata Dirampok, Pelaku Ditangkap saat Sembunyi di Hotel Nadia Siantar

4 Juni 2026 | 10:08 WIB
Peristiwa

Tekan Risiko Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, Pemko Tebing Tinggi Siapkan Langkah Konkret

4 Juni 2026 | 09:47 WIB
Peristiwa

Ops Antik Toba 2026, Polres Tebing Tinggi Ungkap 19 Kasus Narkotika dan Amankan 24 Tersangka

3 Juni 2026 | 20:57 WIB
Peristiwa

Kurir 1 Kilogram Sabu di Pematangsiantar Ternyata Residivis Empat Kali, Pernah Terlibat Pembakaran hingga Narkoba

3 Juni 2026 | 20:24 WIB
Peristiwa

Pura-pura Jadi Pembeli, Pria Gondol Emas Antam Bernilai Rp160 Juta dari Toko Emas di Pasar Horas Siantar

3 Juni 2026 | 17:33 WIB
Peristiwa

Operasi Antik Toba 2026, Polres Simalungun Ungkap 32 Kasus Narkoba dan Amankan 53 Tersangka

3 Juni 2026 | 14:36 WIB
Ekbis

Dukung Sensus Ekonomi 2026, Ariston Tua Tekankan Pentingnya Data Berkualitas untuk Pembangunan Daerah

3 Juni 2026 | 10:27 WIB
Peristiwa

Pergi Ibadah, Guru SD Kehilangan Cincin Berlian dan Jam Tangan Rp7 Juta, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

3 Juni 2026 | 07:59 WIB
Peristiwa

Dugaan Kejanggalan SIP Perawat di RS Laras, Ketua PPNI Simalungun Angkat Bicara

2 Juni 2026 | 22:21 WIB
Peristiwa

Razia THM di Perdagangan, Dua Wanita Positif Narkoba Diamankan Polres Simalungun

2 Juni 2026 | 11:48 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber