SimadaNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong di Jalan Lintas Kabanjahe–Pematangsiantar, Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Selasa (20/1/2026) sore.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A (33) dengan barang bukti sabu seberat 1,49 gram.
Pelaku diketahui bernama Alpajri, warga Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Ia ditangkap saat berada di dalam rumah kosong yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
KBO Satres Narkoba Polres Simalungun, IPDA Ganda Sinaga, Rabu (21/1/2026) malam, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat.
“Sekitar pukul 14.00 WIB kami menerima informasi adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah kosong di Saribudolok. Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar IPDA Ganda.
Penyelidikan dipimpin Kanit II Satres Narkoba IPDA J.M. Saragih, S.H., M.H., bersama Katim II Aipda A.S. Nainggolan dan anggota.
Setelah memastikan kebenaran informasi, tim bergerak cepat melakukan penggerebekan.
“Sekitar pukul 17.00 WIB, tim masuk ke lokasi dan mengamankan satu orang laki-laki yang berada di dalam rumah kosong tersebut,” katanya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu dan 3 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat bruto 1,49 gram. Selain itu, turut diamankan 3 plastik klip kosong, 4 kaca pirex, 1 bong, serta 1 unit telepon seluler merek Oppo.
“Barang bukti menunjukkan pelaku tidak hanya menggunakan, tetapi juga berkaitan dengan peredaran narkotika,” jelas IPDA Ganda.
Dalam pemeriksaan awal, Alpajri mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Rison, yang disebut-sebut berdomisili di wilayah Saribudolok. Berdasarkan keterangan tersebut, tim Satres Narkoba langsung bergerak menuju rumah yang bersangkutan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan kepala lingkungan untuk melakukan penggeledahan di rumah Rison, namun yang bersangkutan tidak ditemukan. Diduga telah melarikan diri,” ungkapnya.
Saat ini, Alpajri telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi telah menerbitkan laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan gelar perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara itu, pencarian terhadap Rison masih terus dilakukan.
“Kami tidak akan berhenti. Terhadap pemasok atau bandar, tetap kami buru hingga berhasil diamankan,” tegas IPDA Ganda.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Ini bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam pemberantasan narkoba. Kami mengimbau masyarakat untuk terus melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Polres Simalungun mengajak masyarakat yang mengetahui keberadaan Rison atau aktivitas peredaran narkoba lainnya untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center Polri 110. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya. (SNC)
Laporan: Pirhot Nababan

