SimadaNews.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun menerapkan pendekatan baru dalam menekan angka kriminalitas di wilayah perkebunan, dengan mengaitkan penurunan kasus pencurian sebagai pintu masuk pembangunan desa.
Langkah tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Penerangan Hukum bertajuk “Pelayanan Hukum Terkait Tindak Pidana Pencurian di Sekitar Areal Perkebunan” yang digelar di Wisma PTPN IV Dolok Ilir, Kabupaten Simalungun, Kamis (5/2).
Kegiatan dihadiri jajaran struktural Kejari Simalungun, antara lain Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Alvonso Manihuruk, S.H., M.H. serta Kasi Intelijen Yudhi Saputra, S.H., yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Tindak Pidana Umum.
Penegasan Hukum Pencurian Hasil Perkebunan
Dalam paparannya, Yudhi Saputra menegaskan bahwa pencurian hasil perkebunan merupakan tindak pidana serius yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Ia menjelaskan, Pasal 107 jo Pasal 55 mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp4 miliar.
Sementara Pasal 111 jo Pasal 78 mengatur tindak pidana penadahan dengan ancaman penjara hingga 7 tahun serta denda maksimal Rp7 miliar.
“Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, namun tetap mengedepankan upaya pencegahan melalui edukasi hukum kepada masyarakat,” ujar Yudhi.
Program Jaksa Jaga Desa: Dari Pengawasan ke Pendampingan
Selain penindakan, Kejari Simalungun juga memperkenalkan program unggulan “Jaksa Jaga Desa”.
Program ini dirancang sebagai bentuk pendampingan aktif bagi pemerintah desa agar pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa berjalan sesuai aturan.
Yudhi menjelaskan, program tersebut mencakup pendampingan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel, pencegahan penyimpangan Dana Desa, serta layanan konsultasi hukum bagi perangkat desa.
“Kami ingin hadir sebagai mitra desa, bukan semata-mata sebagai penegak hukum. Dengan Jaksa Jaga Desa, diharapkan pembangunan desa dapat berjalan optimal tanpa hambatan hukum,” katanya.
Insentif CSR bagi Desa yang Berhasil Tekan Pencurian
Sementara itu, Kasi Datun Alvonso Manihuruk menyoroti tingginya angka pencurian di kawasan perkebunan, khususnya di wilayah Dolok Ilir.
Ia menekankan pentingnya peran aktif pemerintah desa dalam menciptakan situasi aman dan kondusif.
Menurut Alvonso, Kejari Simalungun telah berkoordinasi agar desa-desa yang mampu menekan angka pencurian secara signifikan dapat memperoleh dukungan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PTPN IV.
“Dana CSR tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur maupun pemberdayaan masyarakat desa. Ini merupakan solusi saling menguntungkan bagi perusahaan, desa, dan masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap memberikan bantuan hukum kepada perangkat desa, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.
“Kami ingin memastikan perangkat desa tidak merasa sendirian menghadapi persoalan hukum. Kejaksaan hadir untuk membimbing demi terwujudnya tata kelola desa yang bersih, aman, dan berkelanjutan,” tutup Alvonso.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan terbangun kolaborasi kuat antara Kejaksaan, PTPN IV, dan pemerintah desa dalam menjaga keamanan, stabilitas ekonomi, serta mendorong pembangunan di Kabupaten Simalungun. (SNC)
Laporan: Romanis Sipayung


