SimadaNews.com–Pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar diduga mengalami penyimpangan prosedur dan administrasi yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kesimpulan sementara tersebut terungkap dalam rapat paripurna DPRD Pematangsiantar, Kamis (19/2/2026), saat Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan hasil pembahasan terkait dugaan pelanggaran prosedur serta indikasi mark up harga pembelian aset di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Ketua Pansus, Tongam Pangaribuan, menyebut DPRD menemukan sejumlah catatan penting setelah melakukan pembahasan dan klarifikasi terhadap proses pengadaan tanah dan bangunan tersebut.
“Berdasarkan hasil pembahasan dan klarifikasi, DPRD mencatat beberapa hal, di antaranya pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 dilakukan tanpa tahapan perencanaan kebutuhan dan tanpa kajian yang memadai,” ujarnya saat membacakan laporan Pansus.
Selain itu, Pansus menilai proses pengadaan juga tidak dilengkapi dokumen kerangka acuan kerja serta penentuan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau appraisal yang memenuhi prinsip prosedural, metodologi, dan independensi.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan administrasi hingga dugaan ketidakwajaran harga.
DPRD juga menyoroti nilai pembelian tanah dan bangunan yang dianggap jauh melampaui harga pasar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di lokasi tersebut.
Sementara itu, dari pihak Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui mantan Kepala BPKPD disebutkan bahwa ahli waris pemilik aset, Hermawanto, sebelumnya mengajukan penawaran kepada pemerintah daerah dengan nilai Rp15 miliar.
Usai rapat, Tongam Pangaribuan menyatakan masa kerja Pansus diperpanjang. Perpanjangan dilakukan untuk pendalaman data, termasuk rencana pengukuran ulang bidang tanah yang akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan atas dugaan penyimpangan prosedur serta memastikan akurasi luas dan nilai aset yang dibeli pemerintah daerah. (SNC)
Laporan: Romanis Sipayung

