SimadaNews.com– Persoalan pengklaiman tanah adat di Desa Sihaporas, Kelurahan Sipolha, Kecamatan Pematang Sidamanik kembali memanas.
Ketua TDBP SS Satben Rico Damanik bersama Ketua Harian TDBP SS Rado Damanik menghadiri undangan Aliansi Sipolha Sihaporas (ASS) untuk membahas polemik yang tak kunjung reda tersebut, Sabtu (21/2/2026).
Pertemuan yang digelar di Aek Batu Sipolha itu merupakan respons atas klaim sepihak sekelompok masyarakat di luar ASS yang menamakan diri Lamtoras.
Kelompok tersebut mengklaim lahan di wilayah Sihaporas sebagai tanah adat mereka, klaim yang langsung ditolak ASS dan TDBP.
Ketua ASS Rikkot Damanik membuka diskusi dengan memaparkan sejarah tanah Sihaporas.
Ia menyebut lahan tersebut dulunya milik Partuanon Sipolha dan kemudian diberikan kepada masyarakat untuk dikelola karena hubungan kekeluargaan yang erat.
“Ada kelompok di luar ASS bernama Lamtoras mengklaim tanah di Sihaporas sebagai tanah adat mereka. Itu dasar kami mengundang pertemuan ini,” tegas Rikkot.
Ia menegaskan, Sihaporas merupakan kampung yang diberikan Partuanon Sipolha, dalam hal ini marga Damanik. Karena itu, klaim kelompok lain dinilai mengaburkan sejarah yang telah hidup di tengah masyarakat.
Pembahasan turut menyinggung aspek hukum tanah adat. Rado Damanik menjelaskan, secara historis tanah adat di Simalungun diakui masyarakat, namun pengakuan kuat dalam hukum positif masih menjadi pekerjaan rumah.
“Secara historis tanah adat di Simalungun itu ada. Tapi secara hukum, pengakuannya belum kuat. Klaim yang muncul sekarang pada dasarnya lebih tepat disebut sebagai penggarap,” jelas Rado.
Menurutnya, secara historis marga Damanik lebih layak mengklaim tanah adat Sihaporas karena wilayah tersebut dulunya bagian dari Sipolha yang diperintah Tuan Sipolha dari marga Damanik.
Ia mengingatkan agar penyelesaian konflik tetap mengedepankan kearifan lokal.
Warga Sihaporas sekaligus anggota ASS, Manotar Ambarita, mengaku resah terhadap klaim kelompok yang bukan bagian dari marga Damanik atau Partuanon.
“Sihaporas itu bagian dari Sipolha, tidak bisa dipisahkan. Sejarahnya sudah jelas, tapi ada yang mengaku tanah adat mereka,” ujarnya.
Data yang dihimpun dalam pertemuan menyebutkan, dari sekitar 250 Kepala Keluarga (KK) di Desa Sihaporas, hanya sekitar 50 KK yang tergabung dalam kelompok Lamtoras.
Sebanyak 200 KK lainnya sepakat sejarah tidak boleh dikaburkan demi kepentingan segelintir pihak.
Ketua TDBP SS Satben Rico Damanik menegaskan sikap organisasinya menolak klaim tanah adat tanpa dasar sejarah yang jelas.
Ia menyebut persoalan tersebut menyangkut identitas masyarakat adat Simalungun.
“Kalau mereka mengatakan tanah pribadi, itu urusan mereka. Tapi ketika mengklaim tanah adat yang bukan miliknya, itu musuh bersama. Kita akan lawan bersama-sama,” tegas Rico.
Diketahui, sekitar 2.000 hektare lahan sebelumnya diklaim kelompok Lamtoras sebagai tanah adat mereka. Lahan tersebut sempat dikelola oleh PT Toba Pulp Lestari, yang izinnya kini telah dicabut pemerintah.
Pihak ASS dan TDBP menyatakan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian polemik tanah adat Sihaporas secara dialogis dengan tetap menjaga persatuan masyarakat adat Simalungun. (SNC)
Laporan: Ramos

