SimadaNews.com– Upaya memperkuat perlindungan perempuan dan anak di Kota Pematangsiantar semakin dipertegas.
Pemerintah Kota melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) resmi menjalin kerja sama dengan Polres Pematangsiantar melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU).
Kesepakatan tentang layanan perlindungan perempuan korban kekerasan dan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) itu ditandatangani di ruang kerja Kapolres Pematangsiantar, Jalan Sudirman, Selasa (24/2/2026).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak bersama Kepala Dinsos P3A Kota Pematangsiantar Agustina Lasma Bulan Sihombing.
Agustina menegaskan, MoU tersebut merupakan wujud komitmen bersama dalam memperkuat sinergi serta koordinasi lintas sektor, khususnya dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan anak.
“Melalui kerja sama ini, diharapkan terwujud penanganan yang lebih cepat, terpadu, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi perempuan korban kekerasan serta anak yang memerlukan perlindungan khusus,” ujarnya.
Ia menambahkan, kolaborasi antara pemerintah daerah dan kepolisian menjadi langkah strategis untuk memastikan korban mendapatkan layanan komprehensif, mulai dari penanganan hukum, pendampingan psikologis, hingga pemulihan sosial.
Dinsos P3A juga berharap sinergi tersebut dapat memperkuat sistem rujukan dan respons cepat terhadap laporan masyarakat, sekaligus menjadi fondasi dalam mewujudkan Kota Pematangsiantar yang aman, ramah perempuan dan anak, serta bebas dari segala bentuk kekerasan. (SNC)
Laporan: Sabarudin Purba

