SimadaNews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar menangkap dua pemuda yang diduga terlibat kepemilikan narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 14,75 gram, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 23.40 WIB di Jalan Seram, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Kedua tersangka masing-masing berinisial DP (22), warga Jalan Mujahir, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, dan RPS (23), warga Huta Bah Joga Selatan, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring SH MH mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika.
“Setelah dilakukan penyelidikan, personel Satresnarkoba berhasil mengamankan kedua tersangka yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat di Jalan Seram,” ujar Irwanta.
Dari tangan tersangka DP, petugas menyita dua paket sabu yang dibalut tisu, satu unit handphone Infinix warna hijau toska, serta uang tunai Rp240 ribu yang ditemukan di kantong celananya.
Sementara dari tersangka RPS, polisi menemukan satu unit handphone Redmi warna biru yang disimpan di dalam dashboard sepeda motor.
Saat diinterogasi, DP mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya di Jalan Sekolah, Kelurahan Basorma, Kecamatan Siantar Sitalasari. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim opsnal bersama Ketua RT setempat Ernita Siregar melakukan penggeledahan di kamar tersangka.
Dari lokasi itu, petugas menemukan satu bungkus aluminium foil berisi kaleng merek Fruity Candy yang di dalamnya terdapat tiga plastik klip berisi dua paket sabu, satu sendok plastik dari pipet, satu bungkus plastik klip kosong, serta satu unit timbangan digital merek Acis.
DP mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial D yang disebut berada di Bali dan kini masih dalam penyelidikan.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial D yang berada di Bali dan saat ini masih dalam lidik,” jelas Irwanta.
Total barang bukti sabu yang disita dari kedua tersangka mencapai empat paket dengan berat bruto 14,75 gram.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (SNC)
Laporan: Sabarudin Purba


