SimadaNews.com – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Siantar–Simalungun menyatakan keprihatinan atas belum tertangkapnya terduga pelaku dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan ke Polres Pematangsiantar sejak 20 Oktober 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan DPC PERMAHI Siantar–Simalungun pada Sabtu (18/7/2026) pukul 17.30 WIB, menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/482/X/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA dengan pelapor Risa Noventa Sitepu.
Ketua DPC PERMAHI Siantar–Simalungun, James Steven Gultom, mengatakan bahwa perkara tersebut telah berjalan cukup lama, namun berdasarkan informasi yang diterima dari keluarga korban, hingga kini belum ada penangkapan terhadap terduga pelaku.
“Kami mendesak Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Sitinjak, agar memberikan atensi khusus terhadap perkara ini dan segera mengambil langkah hukum yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum harus memberikan kepastian, perlindungan, dan rasa keadilan, khususnya bagi anak sebagai korban,” ujar James.
Menurutnya, perlindungan terhadap anak merupakan kewajiban konstitusional negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hak anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga menegaskan tanggung jawab negara, pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam memberikan perlindungan khusus kepada anak korban tindak pidana.
James menambahkan, berdasarkan informasi dari orang tua korban, terdapat dugaan bahwa penanganan perkara belum berjalan sebagaimana mestinya.
“Dugaan tersebut tentu perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku. Karena itu, kami akan menyampaikan surat resmi kepada Kapolda Sumatera Utara dan Kapolri agar dilakukan supervisi terhadap proses penanganan perkara ini sehingga dapat dipastikan berjalan secara profesional, objektif, dan akuntabel,” tegasnya.
Sebagai bentuk pengawalan, DPC PERMAHI Siantar–Simalungun menyatakan akan segera melayangkan surat resmi kepada Kapolda Sumut dan Kapolri untuk memohon perhatian, supervisi, dan evaluasi terhadap perkembangan penanganan perkara tersebut.
Meski demikian, PERMAHI menegaskan tetap menghormati institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kami percaya Polres Pematangsiantar di bawah kepemimpinan AKBP Sah Udur Sitinjak memiliki komitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Harapan kami, perkara ini segera memperoleh kepastian hukum sehingga hak-hak korban terlindungi dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” tutup James.
PERMAHI menegaskan bahwa pengawalan terhadap perkara yang melibatkan anak sebagai korban merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam mengawal supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip due process of law. (SNC)
Laporan: Pirhot Nababan


