SimadaNews.com – Penanganan kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun menuai sorotan warga.
Meski sempat diamankan bersama barang bukti berupa satu butir ekstasi hijau berlogo Heineken, sabu seberat 7,67 gram, serta dua timbangan digital, sejumlah terduga pelaku disebut tidak berada dalam tahanan.
Peristiwa penangkapan itu terjadi Selasa, 27 Januari 2026. Tim Intel Kodim 0207/Simalungun yang dipimpin Dan Unit Intel, Lettu Inf Edi Susanto, mengamankan tiga orang yang diduga bandar narkoba di sebuah rumah kosong di Huta III Bandar Huluan, Nagori Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan.
Namun, perkembangan penanganan kasus tersebut memunculkan polemik di tengah masyarakat.
Salah seorang warga berinisial MW mengaku meragukan klarifikasi yang sebelumnya disampaikan pihak kepolisian melalui media sosial.
Menurut MW, unggahan Humas Polres Simalungun yang menyebut salah satu terduga, Muhammad Nur alias Memet, menjalani rehabilitasi tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Kalau memang direhabilitasi, kenapa masih terlihat berkeliaran? Saya sendiri melihat dia melintas di Pasar III naik sepeda motor, bahkan kabarnya hendak berangkat ke Aceh,” ujar MW.
Warga lainnya juga menyampaikan informasi serupa terkait terduga lain, Ismail Syahbali alias Cuntit.
Ia disebut berada di rumah mertuanya di Nagori Serapuh, Kecamatan Gunung Malela.
“Kami dapat kabar dia ada di Serapuh. Karena itu warga ragu proses hukumnya benar-benar berjalan,” kata seorang warga Bandar Huluan.
Hingga berita ini disusun, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi penegakan hukum dan kepastian status para terduga, terutama mengingat barang bukti yang diamankan dalam penangkapan tergolong signifikan. (SNC)
Laporan: Darwin Sinaga

