SimadaNews.com – Gerak cepat aparat membuahkan hasil. Hanya dalam waktu dua hari, jajaran Polsek Siantar Utara di bawah naungan Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus pencurian tas milik seorang pengusaha toko berinisial WSI (55).
Satu pelaku berinisial AAG (24), warga Jalan Tongkol, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, diringkus pada Selasa malam (24/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Sementara rekannya berinisial BM masih dalam pengejaran dan masuk daftar buronan.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada Minggu pagi (22/2/2026) sekitar pukul 07.45 WIB di depan Toko Makassar milik korban di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Martoba.
Pagi itu, korban baru tiba di tokonya dengan sepeda motor. Saat hendak membuka pintu toko, tas tangan warna cokelat muda miliknya dicantolkan di sepeda motor.
Tanpa disadari, dua pria tak dikenal yang mengendarai Honda Beat mendekat dan langsung menyambar tas tersebut.
Korban sempat berteriak meminta tolong, namun kedua pelaku melarikan diri dengan cepat.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu tas berisi dua unit ponsel, yakni iPhone 14 Pro warna ungu dan Samsung Galaxy A72 warna ungu, kacamata plus, serta uang tunai Rp40 ribu. Total kerugian ditaksir mencapai Rp11 juta.
Tak terima, korban langsung membuat laporan resmi ke Polsek Siantar Utara dengan nomor LP/B/13/II/2026/SPKT/POLSEK SIANTAR UTARA/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 22 Februari 2026.
Berbekal laporan tersebut, tim Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada Selasa malam, AAG berhasil dibekuk di Jalan Patuan Anggi, tepatnya di depan Bilyard Elone. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit Samsung Galaxy A72 milik korban serta sepeda motor Honda Beat hitam tanpa pelat nomor yang digunakan saat beraksi.
Dalam pemeriksaan, AAG mengakui melakukan pencurian bersama BM. Ia memegang Samsung Galaxy A72, sedangkan iPhone 14 Pro dibawa kabur oleh rekannya yang kini masih buron.
Petugas sempat melakukan pengembangan untuk memburu BM, namun hingga kini yang bersangkutan belum ditemukan.
“AAG sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP subsider Pasal 476 KUHP tentang pencurian,” tegas AKP Jahrona.
Polisi memastikan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya terus dilakukan dan mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui keberadaan BM. (SNC)
Laporan: Sabarudin Purba

