SimadaNews.com–Komitmen menegakkan kepastian hukum kembali ditunjukkan Kejaksaan Negeri Simalungun dengan memusnahkan barang bukti dari 121 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman kantor kejaksaan setempat, Rabu (25/2/2026), disaksikan unsur Forkopimda dan instansi terkait.
Pemusnahan menjadi bagian dari pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan. Selain itu, langkah tersebut juga dimaksudkan untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti sekaligus memberi rasa aman kepada masyarakat.
Sejumlah pejabat turut hadir dalam kegiatan itu, di antaranya perwakilan pengadilan, kepolisian, Badan Narkotika Nasional, TNI, pemerintah kecamatan hingga Dinas Kesehatan.
Kehadiran lintas instansi tersebut menegaskan sinergi penegakan hukum di wilayah Kabupaten Simalungun.
Dari total perkara, kasus narkotika menjadi yang terbanyak dengan 54 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 698,88 gram dan ganja 149 gram.
Selain itu, turut dihancurkan puluhan telepon seluler, timbangan digital, pipet plastik, ratusan plastik klip berisi narkoba, alat hisap, kaca pirex serta berbagai perlengkapan lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Sebanyak 60 perkara lainnya berasal dari tindak pidana terhadap orang dan harta benda, seperti pencurian dan penganiayaan.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain soft gun jenis Colt, pistol revolver, magazine, tabung CO2 dan peluru, serta senjata tajam berupa pisau, arit, dan parang.
Beragam barang lain seperti borgol, obeng, kayu, tandan kelapa sawit hingga pakaian terkait perkara juga turut dihancurkan.
Sementara itu, tujuh perkara masuk kategori keamanan negara dan ketertiban umum.
Barang bukti berupa egrek, keranjang, angkong, tojok besi hingga telepon seluler yang digunakan dalam aksi pencurian hasil perkebunan ikut dimusnahkan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang. Sabu dilarutkan dalam air, ganja serta barang berbahan kain dan plastik dibakar dalam tong khusus, sedangkan senjata api dan senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda agar tak bisa digunakan kembali.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, menegaskan kegiatan merupakan agenda rutin sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Ia memastikan seluruh barang bukti dari perkara yang telah diputus pengadilan telah dieksekusi sesuai ketentuan hukum.
“Melalui pemusnahan ini, kami ingin memastikan tidak ada barang bukti yang berpotensi disalahgunakan serta menunjukkan akuntabilitas penanganan perkara kepada masyarakat,” ujarnya.
Langkah pemusnahan tersebut sekaligus menjadi simbol kolaborasi antarpenegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Simalungun. (SNC)
Laporan; Romanis Sipayung

