SimadaNews.com–Penanganan dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Ketahanan Pangan serta pengelolaan dan pembangunan BUMDes se-Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2025 resmi naik ke tahap penyidikan.
Status perkara ditingkatkan tim penyidik Kejaksaan Negeri Simalungun pada Selasa, 24 Februari 2026, setelah ekspose perkara sehari sebelumnya menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup.
Langkah hukum tersebut diperkuat dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-02/L.2.24/Fd.1/02/2026. Kepala Kejari Simalungun, Munawal Hadi, menyampaikan bahwa penyelidikan kasus telah berlangsung sejak 14 Januari 2026 dan menemukan sejumlah indikasi penyimpangan serius dalam pelaksanaan kegiatan.
Legalitas Vendor Dipertanyakan
Salah satu temuan utama penyidik berkaitan dengan pelaksana kegiatan, CV. SIGMA, yang diduga bermasalah secara administratif.
Saat dilakukan pemanggilan, alamat kantor perusahaan tidak ditemukan. Selain itu, data akta pendirian tidak selaras dengan Nomor Induk Berusaha terkait lokasi kantor, sehingga menimbulkan keraguan atas keabsahan perusahaan.
Perencanaan Dinilai Tak Sesuai Prosedur
Dari sisi perencanaan, kegiatan Bimtek diduga tidak melalui mekanisme resmi. Penawaran kerja sama CV. SIGMA kepada Bupati melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN) disebut tidak pernah mendapat balasan kedinasan.
Namun pelaksanaan kegiatan justru diserahkan kepada organisasi desa, kondisi yang dinilai menunjukkan lemahnya fungsi pembinaan dan pengawasan instansi terkait.
Penyidik juga menemukan fakta adanya pertemuan pra-kondisi pada 16 Januari 2025 di sebuah kafe di Pematangsiantar yang diduga melibatkan pihak vendor, pimpinan organisasi desa, dan Kepala DPMN.
Pertemuan sebelum kegiatan berlangsung itu memperkuat dugaan adanya pengaturan awal dalam penunjukan pelaksana Bimtek.
Indikasi penyimpangan semakin menguat setelah ditemukan selisih biaya signifikan.
Setiap peserta Bimtek dibebankan Rp5 juta yang bersumber dari Anggaran Dana Nagori, sementara biaya riil hotel hanya sekitar Rp1,345 juta per orang.
Selain itu, jumlah peserta antara data vendor dan pihak hotel tidak sinkron sehingga muncul dugaan peserta fiktif. Kegiatan juga disebut tidak dilengkapi laporan maupun Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang sah.
Dari penghitungan awal atas selisih biaya dan temuan lainnya, penyidik memperkirakan potensi kerugian keuangan negara atau desa mencapai ratusan juta rupiah.
Nilai tersebut masih berpeluang bertambah seiring pendalaman penyidikan, termasuk penelusuran penggunaan sisa dana yang belum jelas.
Kejaksaan menegaskan peningkatan status perkara ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum untuk melindungi Dana Desa agar benar-benar dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat nagori, bukan melalui kegiatan pelatihan yang tidak transparan dan tidak akuntabel. (SNC)
Laporan: Romanis Sipayung

