• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNewsPeristiwa
UU ASN Dituding Diskriminatif dan Batasi Karier, PPPK Ajukan Gugatan ke MK

Ilustrasi PPPK aksi di gedung MK.

UU ASN Dituding Diskriminatif dan Batasi Karier, PPPK Ajukan Gugatan ke MK

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
26 Februari 2026 | 20:36 WIB
Rubrik: Peristiwa

SimadaNews.com–Polemik Undang-Undang Aparatur Sipil Negara kembali memanas. Kelompok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi menempuh jalur hukum dengan menggugat sejumlah pasal dalam UU ASN ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini menandai babak baru perjuangan PPPK yang menuntut kesetaraan hak dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Para pemohon yang tergabung dalam Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) kini menunggu jadwal sidang perdana perkara uji materi bernomor 84/PUU-XXIV/2026.

Mereka menilai regulasi ASN terbaru masih menyisakan ketentuan yang dianggap diskriminatif terhadap PPPK.

Ketua Umum FAIN, Yumnawati, menegaskan sorotan utama gugatan terletak pada Pasal 34 ayat (1) dan (2) serta Pasal 52 ayat (3) huruf c.

Ketentuan tersebut dinilai membuka ruang perlakuan berbeda, terutama terkait pengaturan jabatan dan masa kerja PPPK.

Dalam pandangan pemohon, aturan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut kepastian karier dan perlindungan hukum.

Mereka menilai pembatasan peluang jabatan hingga masa kontrak berpotensi menciptakan kesenjangan struktural antara PPPK dan PNS.

Dalam kajian sebelumnya, PPPK menyebut akses terhadap jabatan struktural masih tertutup atau setidaknya sangat terbatas, meskipun sistem merit ASN seharusnya berbasis kompetensi dan kinerja.

Kondisi itu dinilai bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan.

Gugatan ini sekaligus mencerminkan akumulasi keresahan PPPK dalam beberapa tahun terakhir. Mulai dari persoalan kontrak kerja, peluang promosi, hingga jaminan masa depan pascapengabdian, semuanya menjadi bagian dari tuntutan perubahan regulasi.

Para pemohon berharap MK dapat memberikan tafsir konstitusional yang menegaskan negara wajib menjamin perlakuan setara bagi seluruh ASN.

Langkah judicial review tersebut dipandang bukan sekadar sengketa norma, tetapi simbol perlawanan administratif PPPK terhadap sistem kepegawaian yang dianggap belum sepenuhnya inklusif.

Putusan MK nantinya diyakini akan menjadi penentu arah reformasi manajemen ASN, sekaligus memengaruhi nasib jutaan PPPK di seluruh Indonesia. (SNC)

Peristiwa

Ops Antik Toba 2026, Polres Tebing Tinggi Ungkap 19 Kasus Narkotika dan Amankan 24 Tersangka

3 Juni 2026 | 20:57 WIB
Peristiwa

Kurir 1 Kilogram Sabu di Pematangsiantar Ternyata Residivis Empat Kali, Pernah Terlibat Pembakaran hingga Narkoba

3 Juni 2026 | 20:24 WIB
Peristiwa

Pura-pura Jadi Pembeli, Pria Gondol Emas Antam Bernilai Rp160 Juta dari Toko Emas di Pasar Horas Siantar

3 Juni 2026 | 17:33 WIB
Peristiwa

Operasi Antik Toba 2026, Polres Simalungun Ungkap 32 Kasus Narkoba dan Amankan 53 Tersangka

3 Juni 2026 | 14:36 WIB
Ekbis

Dukung Sensus Ekonomi 2026, Ariston Tua Tekankan Pentingnya Data Berkualitas untuk Pembangunan Daerah

3 Juni 2026 | 10:27 WIB
Peristiwa

Pergi Ibadah, Guru SD Kehilangan Cincin Berlian dan Jam Tangan Rp7 Juta, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

3 Juni 2026 | 07:59 WIB
Peristiwa

Dugaan Kejanggalan SIP Perawat di RS Laras, Ketua PPNI Simalungun Angkat Bicara

2 Juni 2026 | 22:21 WIB
Peristiwa

Razia THM di Perdagangan, Dua Wanita Positif Narkoba Diamankan Polres Simalungun

2 Juni 2026 | 11:48 WIB
Pesona

Rakernas P3BP di Pematangsiantar Bahas Pelestarian Rumah Bolon dan Penguatan Organisasi

2 Juni 2026 | 11:17 WIB
Peristiwa

Tak Menyangka Disambut Polisi, Kurir Sabu dari Medan Diciduk Saat Tiba di Siantar

1 Juni 2026 | 22:53 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber