SimadaNews.com–Polemik Undang-Undang Aparatur Sipil Negara kembali memanas. Kelompok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi menempuh jalur hukum dengan menggugat sejumlah pasal dalam UU ASN ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini menandai babak baru perjuangan PPPK yang menuntut kesetaraan hak dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Para pemohon yang tergabung dalam Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) kini menunggu jadwal sidang perdana perkara uji materi bernomor 84/PUU-XXIV/2026.
Mereka menilai regulasi ASN terbaru masih menyisakan ketentuan yang dianggap diskriminatif terhadap PPPK.
Ketua Umum FAIN, Yumnawati, menegaskan sorotan utama gugatan terletak pada Pasal 34 ayat (1) dan (2) serta Pasal 52 ayat (3) huruf c.
Ketentuan tersebut dinilai membuka ruang perlakuan berbeda, terutama terkait pengaturan jabatan dan masa kerja PPPK.
Dalam pandangan pemohon, aturan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut kepastian karier dan perlindungan hukum.
Mereka menilai pembatasan peluang jabatan hingga masa kontrak berpotensi menciptakan kesenjangan struktural antara PPPK dan PNS.
Dalam kajian sebelumnya, PPPK menyebut akses terhadap jabatan struktural masih tertutup atau setidaknya sangat terbatas, meskipun sistem merit ASN seharusnya berbasis kompetensi dan kinerja.
Kondisi itu dinilai bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan.
Gugatan ini sekaligus mencerminkan akumulasi keresahan PPPK dalam beberapa tahun terakhir. Mulai dari persoalan kontrak kerja, peluang promosi, hingga jaminan masa depan pascapengabdian, semuanya menjadi bagian dari tuntutan perubahan regulasi.
Para pemohon berharap MK dapat memberikan tafsir konstitusional yang menegaskan negara wajib menjamin perlakuan setara bagi seluruh ASN.
Langkah judicial review tersebut dipandang bukan sekadar sengketa norma, tetapi simbol perlawanan administratif PPPK terhadap sistem kepegawaian yang dianggap belum sepenuhnya inklusif.
Putusan MK nantinya diyakini akan menjadi penentu arah reformasi manajemen ASN, sekaligus memengaruhi nasib jutaan PPPK di seluruh Indonesia. (SNC)

