• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/

slot gacor

Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNewsPeristiwa
UU ASN Dituding Diskriminatif dan Batasi Karier, PPPK Ajukan Gugatan ke MK

Ilustrasi PPPK aksi di gedung MK.

UU ASN Dituding Diskriminatif dan Batasi Karier, PPPK Ajukan Gugatan ke MK

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
26 Februari 2026 | 20:36 WIB
Rubrik: Peristiwa
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SimadaNews.com–Polemik Undang-Undang Aparatur Sipil Negara kembali memanas. Kelompok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi menempuh jalur hukum dengan menggugat sejumlah pasal dalam UU ASN ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini menandai babak baru perjuangan PPPK yang menuntut kesetaraan hak dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Para pemohon yang tergabung dalam Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) kini menunggu jadwal sidang perdana perkara uji materi bernomor 84/PUU-XXIV/2026.

Mereka menilai regulasi ASN terbaru masih menyisakan ketentuan yang dianggap diskriminatif terhadap PPPK.

Ketua Umum FAIN, Yumnawati, menegaskan sorotan utama gugatan terletak pada Pasal 34 ayat (1) dan (2) serta Pasal 52 ayat (3) huruf c.

Ketentuan tersebut dinilai membuka ruang perlakuan berbeda, terutama terkait pengaturan jabatan dan masa kerja PPPK.

Dalam pandangan pemohon, aturan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut kepastian karier dan perlindungan hukum.

Mereka menilai pembatasan peluang jabatan hingga masa kontrak berpotensi menciptakan kesenjangan struktural antara PPPK dan PNS.

Dalam kajian sebelumnya, PPPK menyebut akses terhadap jabatan struktural masih tertutup atau setidaknya sangat terbatas, meskipun sistem merit ASN seharusnya berbasis kompetensi dan kinerja.

Kondisi itu dinilai bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan.

Gugatan ini sekaligus mencerminkan akumulasi keresahan PPPK dalam beberapa tahun terakhir. Mulai dari persoalan kontrak kerja, peluang promosi, hingga jaminan masa depan pascapengabdian, semuanya menjadi bagian dari tuntutan perubahan regulasi.

Para pemohon berharap MK dapat memberikan tafsir konstitusional yang menegaskan negara wajib menjamin perlakuan setara bagi seluruh ASN.

Langkah judicial review tersebut dipandang bukan sekadar sengketa norma, tetapi simbol perlawanan administratif PPPK terhadap sistem kepegawaian yang dianggap belum sepenuhnya inklusif.

Putusan MK nantinya diyakini akan menjadi penentu arah reformasi manajemen ASN, sekaligus memengaruhi nasib jutaan PPPK di seluruh Indonesia. (SNC)

Sudut Pandang

Pematangsiantar Naik ke Peringkat 4 Kota Toleran Nasional, Wesly Ajak DMI Perkuat Sinergi

21 Juli 2026 | 22:20 WIB
Peristiwa

Polsek Balige Tangkap Dua Pencuri Sepedamotor

21 Juli 2026 | 19:12 WIB
Peristiwa

Bawa Sebelas Paket Sabu, Pria asal Sergai Ditangkap di Serbelawan

21 Juli 2026 | 13:39 WIB
Peristiwa

Miliki Sabu 3,18 Gram Sabu, Pria Bertato Ditangkap

21 Juli 2026 | 12:39 WIB
Peristiwa

Dua Pengedar Sabu Diciduk di Lokasi Berbeda, Polisi Kejar Pemasok dari Medan

20 Juli 2026 | 21:34 WIB
Kesehatan

Wesly Silalahi Sambut Audiensi Pengurus IDI Pematangsiantar-Simalungun, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan

20 Juli 2026 | 19:02 WIB
Pesona

Gol Ferran Torres Bawa Spanyol Juara Piala Dunia 2026

20 Juli 2026 | 05:22 WIB
Peristiwa

Pemko Pematangsiantar dan GKPS Gelar Seminar Kepemimpinan dan Nasionalisme bagi Tokoh Agama

19 Juli 2026 | 21:16 WIB
Peristiwa

Tapak Tilas 500 Meter Warnai Pesta Patibal Batu Onjolan dan Pembangunan GKPS Huta Bayu

19 Juli 2026 | 20:28 WIB
Peristiwa

Miliki 14,75 Gram Sabu, Dua Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Pematangsiantar

19 Juli 2026 | 19:53 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto

slot gacor

slot gacor