SimadaNews.com–Pemerintah Republik Indonesia secara resmi mengeluarkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk momentum Lebaran 2026, langkah awal menyambut tradisi mudik yang diperkirakan akan melibatkan jutaan warga.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang telah disahkan sejak September 2025 lalu, namun dirilis publik untuk panduan perjalanan dan aktivitas masyarakat.
Dokumen resmi itu mengalokasikan total tujuh hari rangkaian libur panjang pada bulan Maret mendatang yang menggabungkan dua peringatan besar keagamaan, Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Dengan demikian, pemerintah berharap warga dapat memaksimalkan waktu dengan aman serta terkoordinasi.
Rangkaian Libur Panjang Maret 2026
Agenda libur yang telah ditetapkan pemerintah mencakup:
- Rabu, 18 Maret 2026 – Cuti bersama Hari Suci Nyepi
- Kamis, 19 Maret 2026 – Libur nasional Hari Suci Nyepi
- Jumat, 20 Maret 2026 – Cuti bersama menjelang Lebaran
- Sabtu–Minggu, 21–22 Maret 2026 – Libur nasional Hari Raya Idul Fitri
- Senin–Selasa, 23–24 Maret 2026 – Cuti bersama pasca-Lebaran
Susunan ini memungkinkan masyarakat menikmati libur berturut-turut hingga 7 hari, termasuk kombinasi cuti bersama dan tanggal merah yang berdampingan.
Kebijakan WFA dan Libur Sekolah
Tidak hanya cuti bersama, pemerintah juga mengimbangi jadwal libur dengan kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang direkomendasikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja sektor swasta guna membantu mengurai kepadatan arus mudik dan arus balik.
Sementara itu, siswa sekolah direncanakan menikmati libur dari pertengahan Maret hingga akhir bulan, memberikan jeda panjang sebelum kembali masuk kelas pada akhir bulan.
Penetapan Hari H Lebaran
Meski jadwal libur dan cuti bersama telah jelas, pemerintah masih menunggu hasil sidang isbat dan pemantauan hilal untuk penetapan pasti 1 Syawal 1447 H (Lebaran). Prediksi sebagian besar kalender mengarah pada Sabtu, 21 Maret 2026, namun sebagian organisasi Islam telah mengeluarkan tanggal alternatif. (SNC)

