• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNewsPeristiwa
Enam Orang jadi Tersangka Korupsi KUR-KUPDES, Kejari Asahan: Negara Rugi Rp435 Juta

Petugas Kejari Asahan menggiring tersangka dugaan korupsi.

Enam Orang jadi Tersangka Korupsi KUR-KUPDES, Kejari Asahan: Negara Rugi Rp435 Juta

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
4 Maret 2026 | 14:40 WIB
Rubrik: Peristiwa

SimadaNews.com– Dugaan praktik korupsi yang menyasar program pembiayaan usaha rakyat kembali terbongkar.

Kejaksaan Negeri Asahan resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (KUPDES) di salah satu bank milik negara Unit Imam Bonjol Kisaran tahun 2021.

Penetapan itu diumumkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Mochamad Judhy Ismono, Senin (2/3/2026).

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print: 01/L.2.23/F.d.1/02/2026 tertanggal 2 Maret 2026.

Enam tersangka masing-masing berinisial BA, MSF, NJM, MHH, SR, dan SP. BA diduga menjadi pihak ketiga sekaligus penerima manfaat utama dari pencairan kredit.

Tiga tersangka lainnya, yakni MSF, NJM, dan MHH, diketahui menjabat sebagai mantri pemrakarsa di Unit Imam Bonjol pada tahun 2021. Sementara SR dan SP diduga berperan sebagai perantara dalam mencari debitur.

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, BA disebut membutuhkan dana besar untuk kepentingan usaha pribadinya. Namun, pengajuan kredit tidak dilakukan atas nama dirinya.

Sejak awal, BA diduga merancang penggunaan identitas orang lain sebagai debitur, sementara penguasaan dan pemanfaatan dana tetap berada di tangannya.

Untuk menjalankan skema tersebut, BA diduga menggandeng SR dan SP untuk mencari warga yang bersedia “meminjamkan” identitasnya.

Identitas itu kemudian digunakan sebagai syarat administrasi pengajuan KUR dan KUPDES.

Ironisnya, dalam proses pengajuan kredit, tiga mantri tetap melakukan survei lapangan. Namun berdasarkan keterangan saksi dan para debitur, lokasi usaha yang diperiksa bukan milik nama yang tercantum dalam dokumen pengajuan, melainkan usaha milik BA atau pihak lain.

Setelah kredit dicairkan, penyidik menemukan adanya aliran imbalan uang yang diduga berkaitan dengan kelancaran proses tersebut.

“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp435.659.375. Seluruh tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku,” tegas Judhy.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi sorotan serius, mengingat program KUR dan KUPDES sejatinya dirancang untuk menopang permodalan pelaku usaha kecil dan masyarakat pedesaan. Kejaksaan Negeri Asahan memastikan proses hukum akan berjalan terbuka hingga tahap persidangan. (SNC)

Laporan: Arwin HP Silangit

Peristiwa

Rismaida br Siahaan Ditemukan Meninggal di Kedainya! Ternyata Dirampok, Pelaku Ditangkap saat Sembunyi di Hotel Nadia Siantar

4 Juni 2026 | 10:08 WIB
Peristiwa

Tekan Risiko Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, Pemko Tebing Tinggi Siapkan Langkah Konkret

4 Juni 2026 | 09:47 WIB
Peristiwa

Ops Antik Toba 2026, Polres Tebing Tinggi Ungkap 19 Kasus Narkotika dan Amankan 24 Tersangka

3 Juni 2026 | 20:57 WIB
Peristiwa

Kurir 1 Kilogram Sabu di Pematangsiantar Ternyata Residivis Empat Kali, Pernah Terlibat Pembakaran hingga Narkoba

3 Juni 2026 | 20:24 WIB
Peristiwa

Pura-pura Jadi Pembeli, Pria Gondol Emas Antam Bernilai Rp160 Juta dari Toko Emas di Pasar Horas Siantar

3 Juni 2026 | 17:33 WIB
Peristiwa

Operasi Antik Toba 2026, Polres Simalungun Ungkap 32 Kasus Narkoba dan Amankan 53 Tersangka

3 Juni 2026 | 14:36 WIB
Ekbis

Dukung Sensus Ekonomi 2026, Ariston Tua Tekankan Pentingnya Data Berkualitas untuk Pembangunan Daerah

3 Juni 2026 | 10:27 WIB
Peristiwa

Pergi Ibadah, Guru SD Kehilangan Cincin Berlian dan Jam Tangan Rp7 Juta, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

3 Juni 2026 | 07:59 WIB
Peristiwa

Dugaan Kejanggalan SIP Perawat di RS Laras, Ketua PPNI Simalungun Angkat Bicara

2 Juni 2026 | 22:21 WIB
Peristiwa

Razia THM di Perdagangan, Dua Wanita Positif Narkoba Diamankan Polres Simalungun

2 Juni 2026 | 11:48 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber