SimadaNews.com– Dugaan praktik korupsi yang menyasar program pembiayaan usaha rakyat kembali terbongkar.
Kejaksaan Negeri Asahan resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (KUPDES) di salah satu bank milik negara Unit Imam Bonjol Kisaran tahun 2021.
Penetapan itu diumumkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Mochamad Judhy Ismono, Senin (2/3/2026).
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print: 01/L.2.23/F.d.1/02/2026 tertanggal 2 Maret 2026.
Enam tersangka masing-masing berinisial BA, MSF, NJM, MHH, SR, dan SP. BA diduga menjadi pihak ketiga sekaligus penerima manfaat utama dari pencairan kredit.
Tiga tersangka lainnya, yakni MSF, NJM, dan MHH, diketahui menjabat sebagai mantri pemrakarsa di Unit Imam Bonjol pada tahun 2021. Sementara SR dan SP diduga berperan sebagai perantara dalam mencari debitur.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, BA disebut membutuhkan dana besar untuk kepentingan usaha pribadinya. Namun, pengajuan kredit tidak dilakukan atas nama dirinya.
Sejak awal, BA diduga merancang penggunaan identitas orang lain sebagai debitur, sementara penguasaan dan pemanfaatan dana tetap berada di tangannya.
Untuk menjalankan skema tersebut, BA diduga menggandeng SR dan SP untuk mencari warga yang bersedia “meminjamkan” identitasnya.
Identitas itu kemudian digunakan sebagai syarat administrasi pengajuan KUR dan KUPDES.
Ironisnya, dalam proses pengajuan kredit, tiga mantri tetap melakukan survei lapangan. Namun berdasarkan keterangan saksi dan para debitur, lokasi usaha yang diperiksa bukan milik nama yang tercantum dalam dokumen pengajuan, melainkan usaha milik BA atau pihak lain.
Setelah kredit dicairkan, penyidik menemukan adanya aliran imbalan uang yang diduga berkaitan dengan kelancaran proses tersebut.
“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp435.659.375. Seluruh tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku,” tegas Judhy.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan serius, mengingat program KUR dan KUPDES sejatinya dirancang untuk menopang permodalan pelaku usaha kecil dan masyarakat pedesaan. Kejaksaan Negeri Asahan memastikan proses hukum akan berjalan terbuka hingga tahap persidangan. (SNC)
Laporan: Arwin HP Silangit

