SimadaNews.com-Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi Labuhanbatu Raya berencana menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu di Rantauprapat, Kamis (5/3/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan kepada pihak kejaksaan agar lebih terbuka terkait perkembangan penanganan dugaan korupsi dana hibah Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.
Mahasiswa menilai hingga saat ini belum ada informasi terbaru yang disampaikan kepada publik sejak perkara tersebut ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut kasus yang diduga merugikan keuangan negara.
Dalam pernyataannya, massa aksi menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa karena dampaknya merusak berbagai sendi kehidupan masyarakat, mulai dari ekonomi, sosial, hingga kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
“Kami meminta Kejari Labuhanbatu transparan dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pramuka. Jika memang terdapat unsur pidana, semua pihak yang terlibat harus diproses secara hukum,” tegas perwakilan Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi Labuhanbatu Raya.
Menurut mereka, keterbukaan informasi penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Publik dinilai berhak mengetahui perkembangan proses hukum agar kepercayaan terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
Sebelumnya, masyarakat sempat dihebohkan dengan pengumuman Kejaksaan Negeri Labuhanbatu yang menaikkan status perkara dugaan korupsi dana hibah Pramuka dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Asnath Anytha Idatua Hutagalung, melalui Kasi Intelijen Rahmad Memed Sugama sebelumnya menjelaskan bahwa peningkatan status perkara dilakukan pada 2 Januari 2026 setelah tim menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam penggunaan dana hibah Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Labuhanbatu.
Dari hasil penyelidikan awal, penggunaan anggaran hibah tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sejak Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.
Dalam proses penyelidikan, tim kejaksaan telah memanggil sekitar 70 orang untuk dimintai keterangan. Dari jumlah tersebut, 53 orang telah memenuhi panggilan, sementara 17 orang lainnya belum hadir.
Adapun dugaan pelanggaran yang ditemukan di antaranya pemalsuan tanda tangan, penggunaan faktur atau kuitansi yang diduga tidak sah, mark-up jumlah peserta kegiatan, laporan pertanggungjawaban fiktif, hingga dugaan pengutipan biaya kepada peserta Pramuka yang tidak memiliki dasar aturan.
Melalui aksi damai yang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB dengan titik kumpul di Kantor KNPI Labuhanbatu, massa mahasiswa menyatakan akan membawa kendaraan roda dua dan roda empat, mobil komando, spanduk, serta berbagai atribut aksi lainnya.
Dalam tuntutannya, mahasiswa menyampaikan tiga poin utama, yakni mendukung Kejari Labuhanbatu memberantas korupsi tanpa pandang bulu, meminta transparansi terkait besaran kerugian negara dalam kasus tersebut, serta mendesak kejaksaan membuka informasi mengenai status para saksi yang telah dipanggil dalam proses penyidikan.
Mahasiswa berharap penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan terbuka sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. (SNC)
Laporan: Dian

