SimadaNews.com-Kepercayaan seorang pemilik bengkel di Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, justru dibalas dengan pengkhianatan.
Sepeda motor yang dipinjam “sebentar” oleh seorang tetangga malah digadaikan. Namun aksi itu tidak berlangsung lama. Dalam waktu tiga hari, pelaku berhasil diringkus jajaran Polsek Bangun.
Kasus ini diungkap setelah korban berinisial A.H. (43), seorang pemilik bengkel sepeda motor di Jalan Asahan KM 17,5, Simpang Susu, Nagori Pamatang Asilom, melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan peristiwa itu bermula pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat itu, seorang pria berinisial I alias AK (43) datang ke bengkel milik korban. Karena sudah saling mengenal, pelaku dengan santai meminjam sepeda motor Suzuki FL 125 RCMD Solo tahun 2009 warna hitam dengan nomor polisi BM 5356 PY. Ia beralasan hanya ingin pergi sebentar ke Kota Pematangsiantar.
Tanpa rasa curiga, korban menyerahkan kunci motor tersebut.
Namun waktu terus berjalan. Motor yang dipinjam tak kunjung dikembalikan hingga keesokan harinya. Merasa ada yang tidak beres, korban akhirnya mencari keberadaan pelaku dan berhasil menemuinya di kawasan Karang Sari.
Di sana, pelaku justru mengaku telah menggadaikan sepeda motor tersebut kepada dua orang rekannya berinisial M dan JBS dengan nilai hanya Rp1 juta.
Akibat perbuatan itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.
Tidak terima dengan kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan resmi ke Polsek Bangun dengan nomor LP/B/59/III/2026/SPKT/Polsek Bangun/Polres Simalungun/Polda Sumut.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 7 Maret 2026.
Tim opsnal Reskrim Polsek Bangun yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir kemudian bergerak melakukan penelusuran.
Upaya itu membuahkan hasil. Pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, polisi berhasil menemukan tersangka di Huta II Nagori Pamatang Asilom.
Menariknya, pelaku ditangkap tepat di depan rumahnya sendiri tanpa perlawanan.
Petugas kemudian melanjutkan pencarian barang bukti ke wilayah Lorong IV Parluasan, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Di lokasi itu, polisi berhasil mengamankan sepeda motor yang sempat digadaikan pelaku.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga telah memintai keterangan sejumlah saksi terkait perkara ini,” ujar AKP Verry Purba, Minggu (8/3/2026).
Beberapa saksi yang telah diperiksa antara lain R (27), U (49), serta M (43) yang merupakan salah satu penerima gadai motor tersebut.
Sementara itu, Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan memastikan proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai prosedur.
“Seluruh tahapan penyidikan terus dilengkapi, mulai dari pemeriksaan tersangka, pengumpulan alat bukti hingga gelar perkara,” tegasnya. (SNC)
Laporan: Pirhot Nababan


